Suami-Istri Jadi Penyelenggara Pemilu

Suami-Istri Jadi Penyelenggara Pemilu

\"MuchatadirMUKOMUKO,BE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan satu orang anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kecamatan XIV Koto yang suaminya juga sebagai anggota KPU Mukomuko.  Oknum anggota PPK itu diketahui salah seorang istri dari anggota KPU Mukomuko yang baru-baru ini telah dilantik. “ Anggota PPK itu seorang perempuan dan suaminya bertugas sebagai anggota KPU Mukomuko,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Muchatadir Munib SE. Padahal dalam aturan,suami dan istri ataupun ada hubungan darah tidak diperbolehkan sama-sama menjadi penyelenggara pemilu. “ Temuan ini oleh Panwascam telah disampaikan kepada Ketua PPK yang bersangkutan supaya segera ditindak lanjuti,” katanya. Pihaknya akan terus mengawasi baik itu anggota PPK maupun Panwascam. Jika ditemukan dan terbukti melanggar peraturan yang ada maka akan dilakukan pergantian. “Siapapun oknumnya dan jika terbukti melanggar aturan yang bersangkutan akan diganti. Ini dilakukan supaya penyelenggara Pemilu dapat berjalan lancar dan tertib. Silakan masyarakat pro aktif dan menyampaikan laporan jika adanya indikasi pelanggaran,” pungkasnya. Ditempat terpisah Ketua PPK XIV Koto, Meryanto SPt membenarkan hal tersebut. Anggota PPK itu atas nama Efrida yang merupakan istri dari anggota KPU Mukomuko atas nama Abdul Hamid Siregar. “ Anggota PPK yang bersangkutan telah membuat surat pengunduran diri. Pihaknya telah menyampaikan laporan itu ke KPU Mukomuko dan mengajukan pergantian anggota PPK yang baru,” singkatnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: