Pantarlih Curang, Pidana
BENGKULU, BE – Peringatan keras bagi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), agar tidak semberangan melakukan verifikasi pemuktahiran data pemilih. Jika terbukti melakukan kecurangan, seperti tidak mendaftarkan warga sebagai pemilih, berusaha mengelembungkan jumlah pemilih, dan verifikasi tidak valid, maka dapat dijerat hukuman pidana. Sanksi Pidana tersebut berdasarkan Peraturan KPU No 9 tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD danUndang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. \"Kami sudah mengingatkan dan memberikan pengarahan kepada seluruh petugas Pantarlih dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan agar benar-benar melakukan pemutakhiran data pemilih. Mencatat warga yang sudah berhak memilih dengan baik dan benar. Agar tidak ada pemilih siluman, warga yang meninggal dunia, sudah pindah alamat pada Pemilu mendatang,\" kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Ir Sugiharto. Sugiharto mengaku, sebelumnya pihaknya telah ditemukan sedikitnya 211 pemiluh siluman alias masih terdat namun orangnya tidak ada. Pemilih siluman ini ditemukan di RT 24 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. \"Penyebab munculnya pimilih siluman itu disebabkan Pantarlih tidak memahami aturan. Untuk itu, kami meminta Pantarlih menjalankan tugasnya dengan baik, dengan cara benar-benar turun ke lapangan,\" ujarnya. Di sisi lain, Sugiharto juga mengharapkan masyarakat proaktif memberikan laporan jika ada warga yang belum didatangi Pantarlih. Sebab bukti sudah didatangi Pantarlih ada stiker yang dibagikan atau ditempel didepan pintu pemilih. Jika itu belum ada, maka segera melapor ke Ketua RT setempat atau KPU Kota Bengkulu. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: