Kejati Bidik Tersangka Baru Pabrik Semen
BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggeber penyidikkan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik semen di Kabupaten Seluma, dengan anggaran Rp 3,5 miliar. Setelah menetapkan 2 tersangka Surya Gani dan M. Karyamin, Penyidik Kejati kini membidik calon tersangka baru kasus ini. Dengan mengusut aliran dana haram proyek tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kajati Bengkulu Chaniffudin SH MH melalui Asisten Intel (Asitel) Kejati Marior Silalahi SH MH, kepada BE baru-baru ini. Dijelaskan Mariot sekarang ini, Penyidik tengah mencari tahu kemana saja dana haram pembebasan calon lahan pabrik semen itu mengalir. Termasuk menelusuri darimana uang pengembalian kerugian negara yang disetorkan oleh tersangka M Karyamin. \'\'Satu tersangka lainnya tidak menikmati uangnya, maka tidak mengembalikan uang, tetapi dia (Karyamin) mendapatkan uang itu dan dia mengembalikan uang tersebut,\" jelas Mariot. Namun sayangnnya, Mariot tidak mau membeberkan secara rinci siapa calon tersangka baru tersebut. Humas Kejati ini mengungkapkan, saat ini penyidik juga terus memeriksa kedua tersangka. Selain untuk melengkapi berkas penyidikan, pemeriksaan kedua tersangka juga untuk mengetahui kemana saja dana haram proyek tersebut mengalir. \"Untuk pemeriksaan tersangka sudah dijadwalkan,\" tukas Mariot. Mengenai tersangka Surya Gani yang belum menjalani pemeriksaan, paska ditetapkan tersangka. Mariot mengungkapkan, penyidik memanggil ulang tersangka tersebut. Maroit mengharapkan Mantan Kadis ESDM Provisi tersebut bersikap koperaktif, dengan mendatangi panggilan pemeriksaan tersebut. \"Nanti jika sudah ada perkembangan baru, saya beritahu. Sekarang Penyidik sedang menjalankan tugasnya dalam mengusut perkara ini,\" ungkapnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: