Hak Angket DPRD Kepahiang Dilatarbelakangi Keprihatinan
KEPAHIANG, BE - Rupanya niat DPRD Kepahiang untuk mempergunakan hak angket dilatarbelakangi karena keprihatinan terhadap perjalanan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD sendiri. Ini terungkap saat paripurna pengesahan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap APBD Kepahiang 2013 kemarin (28/6) yang dihadiri Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM. \"Keprihatinan itu muncul setelah hak DPRD untuk mengetahui isi dari APBD Perubahan tahun lalu hingga saat ini tidak diberikan oleh eksekutif, walaupun sudah berulang kali diminta. Terlebih lagi pada tahun 2012 ada biaya pembelian pabrik kayu triplek yang sedang dilidik ditingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Padahal kegiatan itu tidak pernah dilakukan pembahasan, jadi tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan-kegiatan siluman lainnya,\" ungkap Inisiator Hak Angket, Drs Ahmad Rizal MM dalam paripuran kemarin. Dikatakannya, terhadap APBD 2013 yang dinilai banyak terdapat kejanggalan. Dalam artian ada indikasi terjadinya perubahan dan penggeseran antara hasil pembahasan yang telah dituangkan dalam nota kesepakatan. \"Ini berdampak saat dilakukan verifikasi oleh Pemprov Bengkulu, yang mana menyebabkan realisasi kegiatan cenderung terlambat. Padahal kegiatan itu merupakan kebutuhan masyarakat, kondisi ini diperparah karena ada oknum penjabat tinggi di kabupaten kita ini memanfaatkannya sebagai bahan politik yang tidak sehat kepada masyarakat,\" kata Politisi PPP ini. Sementara itu, menyikapi Hak Angket Dewan ini, Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM menyampaikan jika penggunaan hak angket memang sudah menjadi kewenangan lembaga DPRD. Meskipun demikian dirinya tetap berharap hak itu dipergunakan secara profesional. \"Silakan saja kalau mereka memang ingin mempergunakan hak angket itu, tapi dengan catatan harus profesional. Yang jelas dalam hal ini kita tidak akan mengintervensi panitia hak angket itu,\" ujar Bando. Disinggung soal pengadaan mesin pabrik, Bupati menjelaskan, dalam hal penggunaan anggaran ini pihaknya tetap mengacu pada kepentingan dan pembangunan daerah. Menurutnya pergeseran anggaran itu bisa saja dilakukan, karena semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak. \"Dalam aturan yang berlaku hal seperti itu juga dijelaskan, meskipun demikian kalaupun ada pergeseran anggaran kita tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku,\" tegas Bupati. Sementara itu, Kepala DPPKAD Kepahiang H M Taher SH menyampaikan penggeseran anggaran tidak menyalahi aturan yang berlaku. Karena yang namanya aturan itu bukanlah sebuah hal yang kaku ataupun mutlak, hanya saja dalam perlajanannya harus tetap mengikuti mekanisme. \"Selama ini kalaupun ada pergeseran kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Terlebih lagi pergeseran itu dilakukan karena untuk kepentingan mayarakat dan pembangunan daerah,\" jelasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: