Ongkos Angdes Naik 30 Persen
KEPAHIANG, BE - Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Pariwisata (Hubkominfoparbud) Kepahiang akhirnya resmi menaikkan tarif angkutan umum atau angkutan perdesaan (Angdes) sebesar 30 persen. Kebijakan ini hanya melegitimasi kenaikan tarif yang sudah dilakukan anggota Organisasi Angkutan Datar (Organda) Kabupaten Kepahiang sejak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) waktu lalu. Kenaikan ongkos jasa angkutan tertinggi terdapat pada 2 trayek. Yakni Terminal Kepahiang-Air Raman dan Terminal Kepahiang-Bukit Menyan. Selama ini ongkos Rp 12 ribu per orang, naik menjadi Rp 15.600. \"Untuk tarif angkutan dalam kota Kepahiang baik jarak jauh atau dekat tarifnya sekitar Rp 2.600,\" jelasnya. Dikatakan Kepala Dinas Hubkominfoparbud,Amirudin Dalip SPd, kebijakan itu diambil melalui rapat koordinasi yang digelar kemarin (27/6). Sesuai kesepakatan, tarif angkutan umum dalam kabupaten Kepahiang ini naik 30 persen dari tarif angkutan yang lama. ā€¯Kenaikan itu sudah sesuai dengan intruksi dari pemerintahan pusat, yang mana terkait kenaikan tafif angkutan ini diperbolehkan hanya berkisar antara 20 hingga 30 persen. Dalam artian kenaikannya tidak boleh lebih dari intruksi tersebut,\" kata Amirudin. Menariknya dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Wabup Bambang Sugianto SH MH, pihak Organda Kabupaten Kepahiang meminta adanya pembulatan tarif. \"Kita meminta pembulatan mengingat sekarang ini pecahan uang kecil sangat sulit didapatkan, pembulatan itu seperti tarif angkutan dari Terminal Kepahiang menuju Daspetah. Selama inikan sebesar Rp 3 ribu untuk umum kalau naik 30 persen jadinya Rp 3.900, inikan perlu adanya pembulatan senilai Rp 4 ribu. Sejak kenaikan BBM beberapa sopir memang sudah menaikkan tarif angkutan, sejauh ini pembulatan tersebut tidak ada penumpang yang protes,\" ungkap Ketua Organda Kabupaten Kepahiang, H Bakar Yunus SH kemarin. Terpisah, Wabup Kepahiang, Bambang Sugianto SH MH menanggapi permintaan pihak Organda yang meminta adanya pembulatan tarif angkutan ini mengatakan, penetapan tarif angkutan ini jangan sampai melanggar ketetapan lebih tinggi diatasnya. Nantinya kesepakatan kenaikan sebesar 30 persen itu akan disampaikan ke Bupati dan DPRD. \"Terkait pembulatan itu sudah diluar kewenangan kita. Kalaupun ada yang namanya pembulatan, itu merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dengan pemakai jasa. Yang jelas kita sudah menetapkan kenaikan sebesar 30 persen,\" jelasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: