KPHP Jaga Tiga Blok Hutan
MUKOMUKO, BE – Maraknya perambahan hutan masih terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko bakal dihentikan dan diselamatkan. Ini dilakukan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten. KPHP telah memiliki tiga blok kawasan hutan produksi dan terbatas yang akan diselamatkan dari aktifitas para perambah. Yakni blok pemberdayaan, pengelolaan dan khusus. Demikian Kepala KPHP Kabupaten, Aman Jaya ketika dikonfirmasi wartawan. Dia menjelaskan untuk blok pemberdayaan berada sepanjang kawasan hutan di daerah itu yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu dan termasuk dengan area peruntukan lain (APL). Kawasan hutan dalam blok pemberdayaan ini boleh dikelola oleh warga terutama yang telah terlanjur menggarap dengan syarat menunggu keluarnya izin pencadangan lahan dari Kementerian Kehutanan. Begitu pula blok pengelolaan berada pada kawasan hutan yang sama dan sasaran kegiatan pada blok ini seperti hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakat (HKM) dan hutan desa. Pada dua blok tersebut tidak boleh ditanami sawit tetapi jenis kayu - kayuan dengan pembagian 40 persen tanaman sejenis seperti karet dan 60 persen kayu - kayuaan dan buah - buahan. Untuk blok khusus satu blok yang berada dalam kawasan hutan yang tidak boleh dikelola karena berada pada penyangga Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Meskipun sudah ada tiga blok dalam kawasan hutan yang akan dilindungi pihaknya belum dapat melaksanakan secara maksimal karena usulan rancangan peraturan daerah tentang struktur organisasi KPHP belum disetujui pihak legislatif. Yang berimbas pula KPHP belum ada dana rutin untuk melaksanakan kegiatan di lapangan termasuk sosialisasi dan pendataan jumlah warga yang telah terlanjur melakukan akativitas dalam kawasan hutan tersebut. Kawasan hutan produksi dan produksi terbatas dibawah pengawasan KPHP mencapai 78.274 hektar. “Jika perda sudah ada begitu pun dengan dana rutin pihaknya siap bekerja semaksimal mungkin,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: