Hari Pertama Kerja, Komosioner KPU Terima 2 Laporan Masyarakat
KEPAHIANG, BE - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang yang baru terpilih masing-masing Ujang Irmasnyah, Irwansyah, Windra P, Supran Effendi dan Sayamsul Komar dihari pertama masuk kerja kemarin langsung menerima laporan masyarakat. Laporan masyarakat ini terkait penerbitan Daftar Calon Sementara (DCS) yang disampaikan oleh Partai Politik (parpol). Tercatat sebanyak 2 laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPU ini. Sayangnya pihak KPU belum bisa mengungkapkan identitas 2 Caleg yang dilaporkan itu. \"Hari ini (kemarin,red) memang batas akhir kita menerima laporan masyarakat dalam rangka penilaian masyarakat terhadap Caleg yang masuk dalam DCS. Dari penilaian itu ada 2 caleg yang dilaporkan masyarakat, hanya saja untuk sementara ini kita belum bisa mengungkapkan siapa-siapa saja caleg yang dimaksud termasuk Partai Politik yang mengusungnya. Karena kita terlebih dahulu harus melakukan klarifikasi juga terkait laporan itu,\" ujar Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah kemarin. Dikatakannya, laporan itu diterima oleh Sekretariat KPU yang kemudian diteruskan pada pihaknya. Tetapi saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apa-apa, yang jelas laporan dari masyarakat itu tetap akan ditindaklanjuti. \"Terkait laporan ini kita belum mengetahui secara pasti siapa-siapa caleg yang dimaksud. Nantinya kita akan memanggil Parpol pengusung terlebih dahulu sehingga bisa dilakukan klarifikasi,\" jelasnya. Sementara itu, Koordinator Devisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi KPUD Kepahiang, Irwansyah menyampaikan pihaknya memiliki waktu sebanyak 2 hari untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat tersebut. Nantinya dalam waktu 2 hari itu, akan digunakan pihaknya untuk menindaklanjuti laporan seperti pemanggilan terhadap Parpol pengusung 2 caleg yang dimaksud. Pemanggilan itu sendiri bertujuan untuk klarifikasi 2 caleg yang ditanggapi masyarakat. \"Nantinya Parpol pengusung mempunyai waktu 14 hari untuk menanggapi tanggapan dari masyarakat terhadap caleg yang diusungnya. Langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku,\" jelasnya. Menurutnya, terkait laporan dari masyarakat ini benar atau tidak pihaknya akan berlaku tegas. Dimana apabila terbukti maka pihak Parpol harus mengganti nama caleg tersebut sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCS) pada bulan Agustus mendatang. \"Kita akan tegas, apabila terbukti maka nantinya caleg tersebut akan kita minta parpol untuk merubahnya sebelum penetapan DCT,\" tandansya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: