Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

MUKOMUKO, BE – Atik (52) warga Desa Bumi Mulya, Kecamatan Penarik tersangka pencabulan terancam 15 tahun penjara. Penyidik Polsek Penarik menjerat tersangka dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Ancamannya cukup berat karena menyangkut perlindungan anak,\" tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Penarik Iptu Tjik Sadarne MS. Hingga kemarin, penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif sambil melengkapi berkas tersangka. Setelah semua selesai akan dilakukan pelimpahan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko. “ Berkas tersangka sedang disiapkan supaya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,”katanya. Sebagaimana diketahui tindakan yang dilakukan tersangka tersebut sejak Nopember 2012 dan terakhir pada Juni 2013 lalu. Perbuatan itu dilakukan di belakang rumah tersangka, tepatnya dibawah pohon sawit. Korbannya adalah NK (7) tetangga tersangka yang masih duduk dikelas satu sekolah dasar (SD). Usai melakukan perbuatan bejat itu, tersangka memberikan hadiah kepada korban berupa uang sebesar empat ribu rupiah. “ Tersangka merayu korban dan memberikan uang Rp 4 ribu setiap kali melakukan tindakan pencabulan kepada korban,” demikian Kapolsek. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: