Pemeras Diancam 9 Tahun Penjara

Pemeras Diancam 9 Tahun Penjara

KOTA MANNA, BE - Og (19) warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap 7 pelajar di kawasan taman kota di Jalan Sudirman, Kota Manna. Diakui Og, aksinya yang mengaku intel dan memeras barang ke-7 remaja awalnya hanya iseng. Namun setelah berhasil mengambil barang para korban, dirinya berencana untuk menjual barang tersebut. Hasil penjualannya akan  digunakan untuk makan-makan dan beli rokok. \"Setelah berhasil mengambil barang mereka (7 remaja red), timbul niat saya untuk menjualnya, tapi belum sempat saya jual saya sudah ditangkap polisi,\" ucapnya. Sementara itu Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK mengatakan, atas ulahnya itu Og bakal dijerat dengan pasal 368 ayat 1  dengan ancaman penjara selama 9 tahun. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna memudahkan penyidikan. \"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka pemerasan terhadap 7 pelajar dan sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut, \" terangnya. Sekedar mengingatkan, pada Selasa pagi sekitar pukul 00.30 WIB, Og pergi ke taman merdeka Kota Manna, saat itu melihat ada 7 pelajar sedang asyik duduk di taman yakni Subakti (16), Tanto (18), Jhoni (16), Ikbal (17), Anggi (16), Widodo (17) dan Reyhan (17). Lalu Og pun menghampiri ke 7 pelajar itu dan mengaku intel serta memeras dengan meminta semua barang berharga milik ke 7 korban. (369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: