Tarif Angdes Sudah Naik, Dishub Benteng Masih Sibuk Rapat
BENTENG, BE - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H.Budiman Efdi, SE.M.Si, mengatakan para sopir angkutan belum boleh menaikan tarif angkutan sembarangan. Sebelum ada keputusan resmi dari Dinas Perhubungan. Karena, kenaikan harga tarif angkutan itu, harus ada dasar hukumnya, seperti, surat edaran (SE). Kalau ada sopir yang menaikan tarif sepihak, sama saja dengan kenaikan tarif ilegal. \"Kita himbau agar sopir angkutan jangan dahulu menaikkan tarif,\" ungkap Budiman. Sejauh ini kenaikan tarif angkutan itu masih dalam proses pembahasan, dengan melibatkan lembaga lintas sektoral terkait. Seperti, para pengusaha angkutan, sopir dan lainnya. Fokus pembahasan berapa besarnya kenaikan tarif angkutan itu yang disepakati. Titik beratnya tidak merugikan pemilik angkutan dan sopir, juga tidak memberatkan masyarakat. \"Kita harapkan, sopir mobil angkutan untuk bersabar menunggu keputusan kenaikan tarif angkutan tersebut,\" terangnya. Sementara itu, saat ini sopir angkutan di Bumi Maroba Kite Maju ini sudah menaikkan tarif angkutan sendiri. Contohnya, untuk jarak tempuh Nakau - Taba Penanjung, penumpang dipungut sebesar Rp 7 ribu perorang. Sedangkan jarak tempuh Nakau - Karang Tinggi, dipunggut sebesar Rp 6 ribu perorang. Sementara Nakau - Pasar Minggu, sebesar Rp 2 ribu perorang. Rata - rata kenaikan tarif angkutan itu, sebesar Rp 2 ribu dari harga sebelumnya. \'\'Kami tidak terpaksa menaikan tarif angkutan, karena harga BBM, khususnya premium sudah naik sebesar Rp 6.500/liter,\" jelas Anton (35), di kawasan Nakau, kemarin. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: