Satu PNS Mukomuko Terancam Hukuman Berat
MUKOMUKO,BE – Satu oaring PNS di jajaaran Pemda Mukomuko tepatnya yang tertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) inisial RK terancam mendapatkan hukuman berat berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Ini setelah pihak Inspektorat Daerah Kabupaten telah selesai melakukan pemeriksaan berbagai pihak terkait termasuk PNS yang bersangkutan. “ Laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah rampung. Pihaknya telah melaporkan hasil tersebut ke Bupati dan Sekda,” tegas Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten, A Halim SE MSi dikonfirmasi kemarin, (25/6).
Rekomendasi yang telah dikeluarkan inspektorat bahwa RK terancam mendapatkan hukum berat. “ Apa keputusan hukuman berat itu belum dapat diputuskan karena terlebih dahulu akan dirapatkan kembali oleh tim baperjakat kedisiplinan dalam waktu dekat. Itupun setelah adanya perintah ataupun intruksi dari Bupati atas LHP yang disampaikan,” bebernya.
Namun berdasarkan peraturan yang ada hukuman tersebut mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian secara hormat dan tidak hormat. “ Tim nantinya yang akan memutuskan tentunya berpedoman pada peraturan yang berlaku,”tegasnya. Disisi lain pihaknya juga tengah memproses beberapa PNS lainnya yang mangkir dari tugasnya sebagai PNS diantaranya satu orang bertugas di Disperindagkop dan UKM dan dua PNS di jajaran Dinas Kesehatan. “
Tidak ada tawar menawar bagi PNS yang mangkir alias tidak menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Jika melanggar peraturan dipastikan bakal ditindak tegas. Ini merupakan salah satu peringatan kepada PNS lainnya supaya dapat bekerja sesuai dengan fungsi dan tupoksinya dan tidak melanggar aturan,” ingatnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: