Pilrek Lebih Kompetitif
BENGKULU, BE - Persaingan Pemilihan rektor Universitas Bengkulu (Pilrek Unib) periode 2013-2017 dipastikan lebih kompetitif. Berkenaan statuta baru, yang diajukan sejak 2011 silam kini sudah keluar. Dengan adanya statuta baru ini, jumlah anggota senat pemilik suara dalam Pilrek dipastikan berkurang dan Pilrek menjadi lebih adil. Karena tidak semua guru besar berhak jadi anggota senat. Ketua Pilrek Prof Dr Kamaluddin SE MM mengatakan,\'\'Sebelum statuta baru keluar, Fakultas Pertanian dan FKIP mendominasi lantaran memiliki 13 guru besar dan semuanya masuk dalam anggota senat, kini tidak lagi.\'\' Statuta baru ini dipastikan dipakai dalam PIlrek kali ini, setelah Pembantu Rektor II Prof Dr Wachidi MPd menjemput langsung ke kantor Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Mendikbud) di Jakarta pada Kamis lalu. Otomatis statuta baru itu langsung mengubah sistem susunan anggota senat Unib. Jumlah anggota senat dari 52 menjadi 34 orang. \'\'Sementara yang berkaitan dengan tatib, terhadap 5 calon kita. Sekarang hanya 3 orang yang kehilangan suara. Karena mereka masih menjadi anggota senat, yakni Pak Ridwan Nurazi, Pak Sigit Nugroho, dan Pak Herlambang. Sedangkan dua orang lagi yang sebelumnya anggota senat, sekarang tidak lagi yaitu Pak Sudarwan Danim dan Pak Yuwana,\" terang Kamaluddin. Tak hanya jumlah senat yang berubah, stauta baru itu juga menggeser jadwal pemaparan program para Calrek. Pemaparan yang sebelumnya dijadwalkan pada 25 Juni nanti, terpaksa diundur menjadi 27 Juni. Karena hari itu digunakan untuk mengambil sumpah anggota senat yang baru,pemilihan ketua dan sekretaris senat, serta penetapan kelayakan calon rektor untuk ikut Pilrek. \'\'sebelumnya rektor otomatis jadi ketua senat, sekarang tidak lagi. Ya, karena statuta baru itu,\'\' katanya. Selain itu kata Kamaluddin, dari statuta baru ini, nantinya rektor terpilih berhak memilih pembantu rektor sendiri. Pembantu Rektor tidak lagi ditunjuk oleh anggota senat, seperti sebelumnya. Namun begitu Pembantu Rektor, tetap harus memenuhi syarat. \'\' Kalau nggak salah salah satunya syaratnya minimal lektor kepala. Itu sudah diatur dalam statuta baru,\" pungkasnya. (cw6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: