4 Ha Untuk Perluasan RSUD

4 Ha Untuk Perluasan RSUD

MUKOMUKO, BE – Perluasan lokasi RSUD baru yang berlokasi di Desa Kota Praja Kecamatan Air Majunto akan dilakukan. Pemda melalui bagian pemerintahan telah mendatangkan tim independen untuk melihat lokasi untuk perluasan rumah sakit. Pasalnya dalam melakukan ganti rugi bukan kewenanggan dari pemda maupun keinginanan penuh dari pemilik tanah. “ Saat ini kita tinggal menunggu keputusan ataupun penetapan dari tim independen yang telah turun beberapa Minggu lalu,”demikian Kabag Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Badi Uzaman SH. Dilibatkannya tim independen, Pemda berpedoman pada UU Nomor 2 tahun 2012 tentang penetapan lokasi untuk kepentingan pembangunan diatas satu hektar. Artinya pemilik tanah tidak bisa mematok harga dengan semaunya melainkan tim yang akan menghitung dan mengeluarkan keputusan. Seperti berapa harga perhektar yang harus dibayar dan lainnya. “ Untuk ganti rugi  telah diplotkan di APBD yang jumlahnya sebesar Rp 1,5 miliar. Dana itu diperuntukan sejumlah lokasi yang dinilai sangat prioritas termasuk perluasan RSUD baru ini,” bebernya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: