Pelaku Curanmor Dibekuk
ARGA MAKMUR, BE - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara kembali berhasil menangkap pelaku curanmor, Arifin (21), warga Desa Lubuk Sematung Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP). Pelaku berhasil dibekuk polisi di Desa Kuro Tidur, Arga Makmur, Minggu (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana pelaku telah berhasil membawa kabur sepeda motor YAMAHA Vega R BD 4149 SD milik Zaryadi (30), warga Lubuk Sematung yang sedang parkir di teras rumahnya, aksi pencurian terjadi Jumat (31/5) pelaku berhasil merusak kunci stang motor milik korban tersebut. Akibat ulah dari ulahnya itu, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres BU. Data terhimpun penangkapan terjadi setelah polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah adanya laporan dari korban. Dengan bekal informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Kuro Tidur selanjutnya polisi langsung beregrak dan berhasil membekuk pelaku yang sedang bermain di rumah rekanya. Uniknya pelaku belum genap setahun mendekam di penjara gara-gara kasus pencurian di sebuah konter di Pasar DI Ketahun. Ternyata pelaku belum jera sehingga polisi kembali berhasil membekuk setelah hendak berusaha kabur kemarin malam sekitar pukul 22.30 WIB yang akhirnya langsung digelandang di mapolres BU. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut sebab satu pelaku yang merupakan rekan Arifin ini Md (25) warga Lubuk Sematung berhasil kabur terlebih dahulu, namun identitas rekannya itu sudah diketahui, sedangkan sepeda motor yang berhasil ia bawa kabur itu sudah dijual dengan harga Rp 3 Juta. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasat Reskrim AKP M Simaremare, SIk membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut. \" ita mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah rekanya di Desa Kuro Tidur, dan malam itu juga kita bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,\" ujar Simaremare. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: