Jamu Gendong Harus Berizin

Jamu Gendong Harus Berizin

MUKOMUKO, BE – Plt Kadinkes Kabupaten, Sabrin SSos mengingatkan kepada pelaku usaha jamu gendong segera mengurus izin. Ini dilakukan supaya jamu yang dijual kepada masyarakat itu kualitasnya terjamin dan diketahui oleh Dinas Kesehatan. “ Setahu kita hanya beberapa pengusaha jamu gendong yang mengantongi izin selebihnya belum,” katanya. Meskipun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari warga yang keracunan akibat minum jamu gendong, bukan berarti pengusaha jamu itu lengah dan tidak mengurus izin yang wajib dilakukan sehingga usahanya tersebut legal.  Untuk pembuatan izin di daerah ini sangat mudah dan bisa ditunggu asalkan pengusaha yang bersangkutan benar-benar ingin mengurus perizinan. Untuk lebih memahami dan memberikan pengertian pentingnya izin segera dilakukan sosialisasi sehingga pengusaha yang menggeluti usaha tersebut lebih mengetahui keuntungan dalam perizinan. \" Selain usahanya akan tetap berjalan lancar juga akan memberikan keabsahan secara hukum dan konsumen yang akan mengkonsumsi jamu tersebut tidak ragu,\" jelasnya. Selain itu ada  jadwal pengawasan ataupun pengontrolan yang dilakukan Dinkes. Sehingga usaha yang di jalankan itu tetap terjamin dan dipastikan tidak menggunakan bahan-bahan yang berbahaya. “ Jika suatu usaha tidak mengantongi izin pihaknya kesulitan untuk memberikan pengawasan. Jika ditemukan usaha-usaha yang belum berizin segera dilaporkan,” demikian Sabrin. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: