Bupati Kabulkan PT MEP
KOTA MANNA, BE - Permohonan dari PT Manna Pratama Energy (MEP) ke Pemda Bengkulu Selatan, tampaknya bakal dikabulkan Bupati H Reskan Efendi Awaludin, SE. Terkait perpanjangan izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). \"Kalau memang PT MEP serius membangun PLTMH, saya siap mengabulkan perpanjangan izin lokasi itu, \" kata Bupati Reskan Effendi pada BE kemarin. Surat permohonan itu sudah sampai ke meja Bupati. PT MEP sebagai kontraktor pelaksana juga melampirkan surat pernyataan, serius membangun PLTMH di Batu Balai kecamatan Air Nipis tersebut. Meskipun PT MEP sudah mulai bekerja semenjak tahun 2007 lalu dan hingga kini belum menampakkan hasil signifikan. Namun baru- baru ini kontraktor tersebut, sudah berhasil mengantongi perizinan dari kehutanan, pemanfaatan air dan perizinan ainnya. Oleh karena itu jika izin lokasi di tutup, maka merugikan perusahaan, kata Bupati. Ditambah lagi belum tentu ke depannya Bengkulu Selatan mendapatkan investor asing lain yang lebih baik. \"Izinnya sudah berjalan semenjak tahun 2007 lalu, jadi kita berikan kesempatan dulu untuk investasi ke daerah. Mudah-mudahan ke depannya PLTMH selesai dibangun dan bermanfaat bagi masyarakat, \" terangnya. Sebelumnya Asisten I Bupati Drs Resmen Asnawi MAP mengungkapkan permohonan perpanjangan izin PT MEP itu sudah masuk ke Pemda awal Juni lalu. \'\'Memang ada kemungkinan kami mengabulkan perpanjangan itu, tapi sepenuhnya tergantung keputusan bupati, \" ujarnya. (369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: