Laporkan Pungutan Ijazah

Laporkan Pungutan Ijazah

MUKOMUKO,BE - Ketua Ujian Nasional (UN) Kabupaten MUkomuko, Apani MPd mengingatkan kepala sekolah dan guru tidak memungut uang ijazah pada siswanya yang baru lulus. Pasalnya ijazah yang segera dibagikan itu gratis dan telah dibiayai oleh APBN. Jika terbukti ada oknum Kepsek maupun guru melakukan pungutan ijasah segera laporkan. Dipastikan sanksi sudah menunggu bagi Kepsek dan guru tersebut. “Silakan masyarakat ikut mengawasi, jika ditemukan pembagian ijazah dipungut biaya, kita akan menindak lanjuti laporan tersebut,”kata Apani. Kendati demikian lanjut Apani masyarakat juga harus bisa membedakan mana pungutan dan mana yang merupakan kenang-kenangan pada sekolah. Tentunya kenang-kenangan itu telah berdasarkan kesepakatan komite sekolah maupun orang tua murid yang bersangkutan. Untuk ijazah tingkat SLTA sudah ada dan siap dibagikan, tinggal Kepsek mengambil dan membagikannya pada siswanya masing-masing. Sedangkan untuk ijazah tingkat SLTP dan SD direncanakan pada bulan Juni ini sudah dibagikan. Dia mengingatkan pelajar, jika ada kekeliruan di ijazah tersebut  segera sampaikan komplain. Contohnya ada kekeliruan ataupun kesalahan dalam penulisan nama orang tua, tempat dan tanggal lahir dan lainnya. “Waktu komplain untuk perbaikan ijazah yang keliru hanya 3 hari, terhitung ijazah tersebut dibagikan,\'\' katanya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: