Dishub Susun Perbup Parkir
BENTENG, BE - Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Pariwisata kini tengah menggodok Peraturan bupati (Perbup) dan Perda (peraturan daerah) retribusi parkir untuk dijadikan acuan teknis pelaksanaan pungutan bagi Dishub. Agar diawal Januari 2013 pungutan itu bisa langsung diterapkan. Perbup ini diharapkan dapat mengawal pelaksanaan Perda retribusi parkir yang mulai diberlakukan di Bengkulu Tengah.
\"Kami tengah menyusun Perbup acuan teknis penerapan perda retribusi. Harapannya dapat mengawal penerapan perda retribusi parkir sehingga bermanfaat bagi masyarakat banyak, khususnya Angdes,\" kata Kabid Darat, Ayatul Mukhtadin, SH.
Saat ini Perda Retribusi sudah disahkan DPRD Benteng, tinggal lagi menunggu verifikasi Kementerian Dalam Negeri. Bila Perda itu tuntas, disusul dengan Perbup. Sehingga dalam waktu dekat penarikan retribusi parkir sebagai PAD bisa dilaksanakan.
\"Kalau sudah verifiasi nanti akan disosialisasikan ke masyarakat, agar dimengerti dan dipahami. Sehingga tak terjadi penolakan dan gejolak yang dapat merugikan semua pihak,\" jelas Ayat.
Selain itu, ditambahkan Ayat, retribusi parkir yang juga termasuk biaya masuk terminal berlaku Rp 3000 untuk jenis truk/bus, Rp 2000 untuk Angdes dan Rp 1000 untuk roda dua. Penerapan biaya parkir ini diharapkan dapat menambah PAD.
Untuk penerapannya, jelas Ayat akan diatur kemudian. \"Setiap kendaraan akan dikenakan sesuai tarif yang berlaku. Kendaraan dikenakan biaya 1 kali masuk, yang merupakan biaya parkir. Penerapannya secara teknis akan diatur kemudian,\" tandas Ayat.
Dikemukakan, teknis penyelenggaraan nanti meliputi teknis pemungutan, tata cara pemungutan terminal, yang langsung dioperasikan petugas dinas perhubungan. (122)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: