Pakai Fasilitas Negara, Dicopot
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye nanti. Jika dilakukan, maka caleg bersangkutan bisa dipidanakan. \"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Dalam pasal 86 huruf h disebutkan bahwa calon anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kantor menggunakan kantor milik pemerintah, kendaraan dinas (Kernas), anggaran dinas dan berbagai failitas negara lainnya untuk kepentingan kampanye. Jika mnggunakan fasilitas negara tersebut untuk berkampanye dapat dikenakan hukuman pidana,\" kata anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Ditegaskan Ediansyah, caleg yang melakukan pelanggaran bisa digugurkan atau dicoret dari bursa pencalonan. Sedangkan bagi yang telah duduk sebagai anggota dewan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatan. \"Karena ini pidana, biso dicopot kalau dia sudah menjabat. Tapi, tentu menunggu keputusan yang berstatus hukum tetap,\" ujarnya. Dijelaskannya, bagi Caleg yang memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti jalan protokol, sarana tempat ibadah, sarana pendidikan, kantor pemerintah dan beberapa tempat terlarang lainnya hanya dikenakan sanksi administrasi. Sehingga akan ditegur oleh KPU. Untuk menghindari hal tersebut, lanjutnya, pihaknya bersama KPU akan memberikan sosialisasi agar Caleg tidak ada yang tersandung pidana. Karena sanksinya sangat tegas dan berat. \"Nanti kita berikan sosialisasi melalui Parpolnya masing-masing. Jika masih juga melanggar, apa boleh buat. Karena aturan harus ditegakkan,\" sampainya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: