Inspektorat Tangani Pereraian Perampok BRI
KEPAHIANG, BE - Gugatan cerai Bidan Desa Nanti Agung, Fitri (25) terhadap suaminya Ahmad Gazali (25) staf Puskesmas Nanti Agung, tersangka perampokan BRI Unit I Kepahiang, kini di tindaklanjuti Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. \"Istri tersangka perampokan BRI yang berstatus bidan PNS sudah melayangkan gugatan cerai. Karena keduanya berstatus PNS, akhirnya berkasnnya dilimpahkan Inspektorat ini. Saat ini kita menindaklanjutinya,” kata Asisten III Kepahiang, Khaidir SSos, kemarin. Dikatakannya, terkait status PNS Ahmad Ghazali, apakah dicopot atau tidak, pihaknya masih menunggu perkaranya di pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. \"Mengingat kasus yang menjerat yang bersangkutan tergolong kasus berat, bisa diberhentikan. Namun, belum bisa kita pastikan. Karena untuk memastikannya, kita masih menunggu inkrah dari pengadilan,\" terang Khaidir. Dijelaskannya, terkait kasus ini, sejak tertangkap, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap tsk berupa penghentian dari pekerjaan dan gajinya distop. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 04 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara PNS. \"Hal ini tertuang dalam pasal 2 yang menyatakan untuk kepentingan peradilan seorang pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara,\" tandasnya. Sekedar mengingatkan, tsk perampok BRI, Ahmad Gazali (25) warga Kelurahan Pasar Ujung diketahui sebagai PNS Puskesmas Batu Bandung berhasil ditangkap aparat kepolisian Senin (22/4) sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang beraktifitas dikantornya. Seiring dengan telah tertangkap PNS itu, istri tersanka, Fitri (25) yang juga diketahui berstatus Bidan PNS di Nanti Agung melayangkan gugat cerai terhadap tsk belum lama ini melalui KUA Kecamatan Kepahiang.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: