Wajib Mundur dari Parpol

Wajib Mundur dari Parpol

MUKOMUKO, BE – Lima anggota dewan Mukomuko yang loncat partai dan kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg)  telah menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik (Parpol) asalnya. Kelimanya dewan itu Husni Thamrin dan Ery Zulhayat (PKPB), Nurlina Zamdial (Kedaulatan), Haidir (PPPI), Suntoko (PNBK).\" Kelima anggota dewan yang loncat partai dari itu sudah mengisi BB 5 namun belum lengkap dan harus dilengkapi,\" ungkap Ketua KPU Mukomuko, Nasir Ahmad SPi MSi. Isi dalam surat peryataan yang isi anggota dewan yang bersangkutan dan diketahui oleh Ketua dan Sekretaris partai bersangkutan yakni “Dengan sesungguhnya bahwa saya telah mengundurkan diri dan tidak akan menarik pengunduran diri sebagai anggota partai politik dan anggota DPRD”. Kelima anggota dewan itu tinggal memasukan surat pengunduran diri yang diketahui  pimpinan dewan atau pihak sekretariat dewan dalam hal ini Sekwan. \"Isinya bahwa pihak pimpinan dewan/sekwan permohonan pengunduran diri tersebut tengah diproses. Untuk SK pemberhentian anggota dewan aktif itu dikeluarkan oleh Gubernur,\" terangnya. Dia yakin, parpol yang bersangkutan telah menyiapkan wakilnya untuk mengganti anggota dewan yang telah mengundurkan diri tersebut. Jika tidak, maka parpol yang bersangkutan bakal rugi karena tidak ada keterwakilan dikursi legislatif yang masa bhaktinya sekitar satu tahun lagi. \"Mengenai pergantian antar waktu (PAW) itu merupakan kewenangan dari parpol yang bersangkutan,\" katanya. Sementara itu, lima anggota dewan itu masih ada waktu untuk melengkapi persyaratan yakni pada 26 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Jika yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratannya dipastikan bakal dicoret dan tidak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: