Bupati Diminta Lebih Bijak

Bupati Diminta Lebih Bijak

\"\"KEPAHIANG, BE - DPRD Kepahiang menyayangkan pernyataan Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM dalam sidang paripurna terkait ganti rugi lahan warga untuk pembangunan jalan lingkar (ringroad) di Kepahiang. Pernyataan bupati menganggap persoalan ganti rugi telah tuntas dan meminta DPRD tak mengutak-atiknya justru menuai tanda tanya.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIp MM, kesan yang ditangkap bupati secara tidak langsung enggan merealisasikan tuntutan ganti rugi lahan sesuai besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

\"Setidak-tidaknya bupati itu mempertimbangkan dulu tuntutan yang disampaikan warga. Baru nanti dicari solusi yang perlu ditawarkan kepada warga,\" ucap politisi PDIP ini.

Ia pun menilai sengketa ganti rugi lahan ringroad belum tuntas. Ini dibuktikan saat meninjau ke lokasi masih terjadi pemblokiran oleh warga yang lahannya terkena imbas. Alat berat juga belum berani beroperasi.\"Artinya pembangunan itu masih menyisakan masalah,\" kata Edwar.

Edwar juga membantah pihaknya merecoki atau mengutak-atik persoalan ringroad. Justru warga yang lahannya terkena imbas proyek ringroad yang datang mengadukan persoalan itu.

\"Sampai dengan detik ini kita tetap mendukung pembangunan ringroad. Namun hendaknya harus sesuai dengan mekanisme yang ada,\" ujar Edwar.

Begitu juga soal provokasi warga, ditepis Edwar. Apa yang dilakukan warga justru masih dalam batas kewajaran. Mereka menuntut agar lahan mereka dibayar dengan harga yang setimpal. \"Tidak seharusnya Bupati itu berkata sedemikian. Itu bukan mencari solusi, justru sebaliknya. Saya rasa warga menuntut seperti itu karena ganti rugi yang ditawarkan memang tidak sesuai menurut perhitungan mereka,\" sesal Edwar.

Terpisah, Waka Komisi III DPRD Kepahiang Arbi SIp MM mengatakan, menyikapi masalah ini seharusnya Pemkab itu lebih bijak. Apalagi masalah ini timbul bukannya karena NJOP terlalu kecil. Namun uang ganti rugi yang diterima warga tidak sesuai keinginan warga.

\"Dengan begitukan ada cara lain yang dapat dijadikan solusi agar ganti rugi yang diterima warga sesuai dengan harapan mereka. Terus terang saja kita di Banggar siap menganggarkan jika Pemkab butuh penambahan anggaran, tapi untuk itu tinggal kebijakan eksekutif itulah lagi,\" singkat Arbi.

Terpisah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Popop Rizanta SH MH melalui Bagian Humas PN Kepahiang Purjana SH MH menyampaikan mengenai persoalan ganti rugi lahan ring road ini, sebenarnya pemilik lahan bisa mengajukan gugatan penetapan dana konsinyasi kepada pengadilan. Ini jika warga merasa ganti rugi yang dibayarkan jalanĀ  ring road tidak sesuai dengan yang diharapkan ataupun terlalu kecil nominalnya.

\"Tapi sampai dengan saat ini kita belum menerima permohonan konsinyansi dari warga soal ganti rugi lahan untuk pembangunan ring road tersebut,\" ujar Purjana kepada BE beberapa saat yang lalu. Namun warga yang keberatan harus melampirkan bukti-bukti yang jelas.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: