Tiga Tersangka BBM ‘Dilepas’

Tiga Tersangka BBM ‘Dilepas’

MUKOMUKO,BE – Tiga orang tersangka yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dilepas oleh pihak penyidik Polres Mukomuko. Ketiga tersangka itu  Aris Aldi (20) warga Desa Air Rami, Jon Hendra (30) warga Desa Sido Dadi dan Ahmadi (30) warga Penarik. Ketiga tersangka itu dilepas sekitar satu atau Minggu lalu. Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK dikonfirmasi, kemarin (4/6) mengatakan ketiga orang itu tidak dilepas melainkan ditangguhkan. “ Bukan dilepas tetapi ditangguhkan,” jawabnya. Untuk barang bukti yakni ratusan liter BBM berbagai jenis tetap disita dan diamankan di Mapolres . Ditanya apa proses selanjutnya  Kapolres mengatakan  belum mendatangkan pihak ahli yang harus didatangkan dari Jakarta. “ BBM-nya tidak banyak dan untuk mendatangkan tim ahli pun dinilai membutuhkan anggaran yang cukup besar. Intinya kasus ini masih diproses dan tersangkannya di tangguhkan,” singkat Kapolres. Sekadar mengingatkan ketiga tersangka itu ditangkap pada (4/5) lalu di jalan lintas barat (Jalinbar) tepatnya di wilayah Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik.  Jumlah BBM yang berhasil diamankan itu sekitar 945 liter berikut sepeda motor milik tersangka. Aris Aldi membawa BBM  jenis minyak tanah berjumlah 350 liter yang dimuat pada 10 jerigen berukuran 35 liter Asal BBM itu diduga dari salah satu SPBU di Silaut Kabupaten Pesisir Selatan yang rencananya akan dijual. Jon Hendra (30) membawa 10 jerigen solar dalam 7 jerigen  yang diduga pula  diambil dari SPBU Bandar Ratu Kota Mukomuko dan solar itu akan dijual untuk mengisi bahan bakar alat berat. Ahmadi (30) membawa 7 jerigen minyak tanah, asal BBM dari SPBU di Silaut Kabupaten Pesisir Selatan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: