Panwaslu Diniai Tebang Pilih

Panwaslu Diniai Tebang Pilih

KEPAHIANG, BE - Setelah mendapat sorotan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang, DPC PPP Kabupaten Kepahiang langsung menurunkan bendera dan atribut partai politik (Parpol) yang dinilai melanggar aturan. Menariknya mengenai hal ini, Ketua DPC PPP Kabupaten Kepahiang Drs Ahmad Rizal MM menilai Panwaslu tebang pilih. Alasannya karena sebenarnya banyak atribut ataupun bendera parpol peserta pemilu yang jelas-jelas melanggar aturan, namun yang dilakukan penertiban hanya atribut parpol miliknya saja. \"Sebenarnya banyak atribut parpol yang melanggar aturan, tetapi mengapa hanya PPP saja yang disorot Panwaslu. Saya rasa tidak etis jika saya menyebutkan parpol yang dimaksud, kalau tidak percaya salah satunya terjadi di depan Posyandu Tebat Monok. Tapi lihatlah hingga sekarang belum juga ditertibkan oleh Panwaslu, artinya terkait penertiban ini Panwaslu itu omong saja yang besar,\" ujar Rizal. Menurutnya, sejak mengetahui jika atribut parpol PPP diawasi oleh Panwaslu karena dinilai melanggar aturan dalam pemasangan atribut dan bendera parpol, PPP langsung melakukan pemantauan khususnya dimasing-masing daerah pemilihan dan pihaknya sudah memerintahkan para kades untuk segera menurunkan atribut yang diduga melanggar tersebut. \"Penurunan atribut parpol PPP dilakukan karena PPP merupakan parpol yang santun. Dengan demikian kami akan berupaya agar dalam pemasangan atribut dan bendera itu tidak menyalahi aturan yang berlaku,\" jelasnya. Terpisah, Ketua Panwaslu Kepahiang, Firmansyah SAg melalui Ketua Devisi Pengawasan, Rusman Sudarsono SE dikonfirmasi mengatakan, untuk penertiban memang pihaknya belum melakukan aksi berupa penurunan langsung. Namun pihaknya sudah melayangkan surat peringatan. \"Berdasarkan balasan surat kepada kita, parpol sendiri yang menyatakan akan memindah atribut ataupun bendara yang dinilai melanggar aturan. Selanjutnya terkait penertiban ini kita serahkan sepenuhnya ke Panwascam, ke depan aksi akan kita lakukan. Dan kami tidak tebang pilih terkait penertiban atribut kampanye parpol ini,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: