Wajib Laporkan Karya Tulis
MUKOMUKO, BE - Kabar penting bagi guru yang telah bersertifikasi. Pasalnya mulai periode ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) mewajibkan guru melaporkan atau menyampaikan karya tulis. Minimal dalam satu tahun satu karya tulis. \"Dalam satu tahun satu karya tulis wajib disampaikan,\" kata Kadispendikbud, Dra Nurhasni MPd melalui Kabid Dikdas Apani MPd. Karya tulis itu merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk usulan kenaikan pangkat. Bagi guru yang tidak melaksanakannya bakal terkendala untuk mengajukan kenaikan pangkat. \"Setiap pencairan tunjangan sertifikasi itu selain SPJ-nya dilengkapi dengan fotokopi rekening juga wajib melampirkan karya tulis. Contohnya pada triwulan pertama judulnya, triwulan kedua sudah ada proposal dan triwulan ketiga dan empat sudah ada hasil karya tulis,\" bebernya. Terobosan ini bertujuan meningkatkan kompetensi guru serta menjadikan guru lebih berkreatifitas. Sehingga pendidikan yang disampaikan kepada para murid pun dapat lebih baik dan berjalan lancar sesuai dengan harapan. \" Tak henti-hentinya pemda terus berupaya untuk peningkatan kualitas dan kemampuan para guru. Sehingga para pelajar yang mendapatkan pendidikan kualitasnya lebih baik,\" pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: