Oknum PNS Buka Tambang Ilegal
ARGA MAKMUR, BE - Tambang batu bara ilegal milik oknum PNS di provinsi Bengkulu, Za (50), yang berada di dalam kebun karet di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap terancam ditutup. Diketahui tambang batu bara tersebut ilegal, setelah tim dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara (Distamben)melakukan sidak ke area tambang itu Sabtu (1/6) lalu. Setelag dicek, tambang itu tak mengantongi izin dari Distamben. Tambang ilegal yang dibuka pribadi oleh Za (50) tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua bulan. Bahkan saat sidak, tim menemukan banyak tumpukkan karung yang berisi batu bara siap angkut. \"Tumpukkan karung itu ada sekitar 46 karung yang siang angkut untuk dijual, tapi belum diambil pemiliknya. Sebagian dititipkan di rumah warga dan sebagiannya lagi masih DO di lokasi galian tambang. Sementara kita hanya ambil sampel dan lakukan penelitian pelanggaran yang telah dilakukan ini. Tetapi sudah kita simpulkan ini sudah jelas ilegal,\" ungkap Kadistamben BU, Ramadhanus SE MM melalui Kabid Pertambangan Umum, Arif Yuwono AP SIP. Ditambahkan Arid, hari ini (2/6), Distamben akan melayangkan surat berupa teguran kepada oknum PNS ini, untuk tidak mengaktifkan galian lagi. Teguran ini akan dilakukan sebanyak tiga kali, jika pemilik lahan tak segera menghentikan maka terancam akan ditutup paksa. Dari informasi yang beredar terhentinya pengoperasian tambang ini karena sebelumnya pemilik lahan meminta masyarakat setempat untuk menggali batu bara dengan upah perharinya Rp 3 ribu, namun masyarakat menolak. Sedangkan batu bara yang ada digali sendiri oleh pemiliknya. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: