Belum Ada Yang Mundur

Belum Ada Yang Mundur

MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, telah selesai memverifikasi daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif. Dari 12 partai politik ada yang memenuhi persyaratan dan belum memenuhi persyaratan. Khusus anggota dewan yang loncat partai belum ada satu pun yang menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya yang diketahui pimpinan dewan ataupun pihak sekretariat dewan. Anggota dewan itu yakni Nurlina Zamdial yang mencalon lagi di daerah pemilihan satu  pindah ke Partai PKS, Husni Thamrin bacalag dari Partai Golkar di dapil dua, Haidir diusung Partai Gerindra dapil tiga, Ery Zulhayat Partai PAN dari dapil dua dan Suntoko dari dapil dua pindah ke Partai Hanura. \"Khusus anggota dewan yang pindah partai itu wajib harus memasukkan surat pengunduran diri yang diketahui pimpinan dewan/sekretariat dewan,\" kata Ketua KPU Mukomuko, Nasir Ahmad SPi MSi didampingi anggotanya Zulhazi dan Amrozi. Anggota dewan itu masih mempunyai waktu untuk melengkapi berkasnya mulai bulan Juli hingga 1 Agustus mendatang. Jika tidak, anggota dewan yang bersangkutan dipastikan bakal dicoret dari daftar caleg. \"Jika batas waktu yang diberikan tidak melengkapi berkas yang diperlukan, mereka akan kita gugurkan,\" ujarnya. Sementara itu, Partai Nasdem dan PKPI di daerah pemilihan satu tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satu bacaleg ijazahnya tidak dilegalisir. Begitu juga dengan Partai Golkar  di dapil tiga ada calegnya yang ijazah tidak dilegalisir. Sedangkan partai yang dinyatakan lengkap yakni PKB, PDIP, Demokrat, PPP dan PBB. \"Bagi Partai yang bacalegnya belum memenuhi syarat (BMS) segera melengkapi dan bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak ada kesempatan lagi dilakukan perbaikan,\" tukasnya. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: