Panwascam Terancam Pidana

Panwascam Terancam Pidana

KEPAHIANG, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah melakukan pemanggilan terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) atas nama Wahidin Kasmir SH. Ini dugaan keterlibatanya sebagai pengurus Partai Demokrat yang merupakan. Al hasil, Wahidin dipastikan terancam pidana. \"Tadi kita sudah panggil Wahidin Kasmir dan menurut keteranganya dia membantah terlibat sebagai pengurus partai Demokrat. Mengenai kasus ini kita akan masih melakukan verifikasi dan apabila yang bersangkutan terbukti pengurus parpol maka kita berhentikan dan kasusnya bisa saja kita bawa ke jalur hukum,\" ujar Ketua Panwaslu Kepahiang Firmansyah SAg MPd kemarin. Dikatakannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB kemarin, pihaknya juga menyarankan Wahidin untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK No 3507/SK/DPP.PD/DPAC/I/20 tertanggal 30 Januari 2012 langsung ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Edhie Baskoro Yudhoyono M.Sc, yang mengisyaratkan dirinya merupakan pengurus Demokrat ke PTUN. \"Kita suruh dia gugat dan dia bersedia menggugat SK tersebut ke PTUN. Dari keteranganya tadi, dia masih menyampaikan dirinya tidak tahu menahu,\" jelasnya. Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang disinyalir mengetahui akan dugaan status Wahidin yang terlibat pengurus parpol ini semasa dirinya menjabat sebagai tim seleksi (Timsel) anggota KPU Kepahiang sebelum akhirnya mendaftar dan menjadi anggota Panwascam. \"Kita juga akan panggil ketua timsel mengenai kasus ini dan beberapa pihak termasuk pihak partai. Dugaan kita kasus ini sudah disembunyikan sebelum akhirnya mencuat ke media massa,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: