Urus Perizinan, Cukup Satu Jam
MUKOMUKO, BE - Kepala Kantor Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten, Evi Yanti SH membantah jika pelayanan khususnya dalam pengeluaran izin tidak berjalan lancar dan tepat waktu. Jika masyarakat ataupun pengusaha yang ingin mendapatkan izin, asalkan persyaratannya lengkap maka warga yang bersangkutan tidak perlu menunggu lama. Cukup satu jam izin sudah dikeluarkan. “Beberapa hari lalu Inspektorat melakukan audit dan pemeriksaan sah-sah saja dilakukan. Kita telah memberikan keterangan yang sebenarnya. Yang jelas pelayanan dalam pengeluaran izin dilakukan dengan cepat dan professional,”tegasnya. Dalam proses pengeluaran izin lanjut Evi terlebih dahulu harus melalui SKPD terkait. Jika dari SKPD itu sudah selesai dan semua persyaratan lengkap maka pihaknya tinggal memproses dan mengeluarkan izin yang diminta. “Yang menjalankan atau memproses sebelum izin diterbitkan adalah SKPD terkait. Jika cepat dikerjakan dan sudah sampai di KPTSP maka izin yang diminta segera dikeluarkan dan hanya menunggu paling lama satu jam,” ungkapnya. Sebelumnya Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten, A Halim SE menyampaikan audit yang telah dilakukan itu diantaranya mengenai administrasi dan kinerja di dua SKPD yakni KPTSP dan Dukcapil. Diduga dalam memberikan pelayanan kurang maksimal. “Audit yang dilakukan perintah langsung dari Bupati dan telah selesai serta hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati,”pungkas Halim. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: