5 Bulan, 54 Pasangan Bercerai
KEPAHIANG, BE – Dalam kurun waktu 5 bulan, Januari sampai Mei ini di Kabupaten Kepahiang tercatat 54 pasangan suami isteri bercerai. Proses perceraian dilakukan dengan cara isteri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) atau yang disebut Gugat Cerai dan Cerai Talak atau suami yang menceraikan istri. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kepahiang, Khairudin SAg mengatakan, angka perceraian ini berdasarkan data yang ada dalam wilayah kerja KUA di Kabupaten Kepahiang. Yakni, Kecamatan Kepahiang dan Kabawetan. \"Sampai dengan bulan Mei ini terdapat 56 pasangan suami istri mengajukan perceraian. Rinciannya gugat cerai ke PA sebanyak 40 kasus dan gugat talak sebanyak 12 kasus. Sementara yang melakukan rujuk hanya sebanyak 2 pasangan saja,\" ungkap Khairudin diruangannya kemarin. Dikatakannya, berdasarkan data tersebut, lanjut Khairudin, tidak bisa dipungkiri jika wanita lebih mendominasi dalam mengajukan perceraian, yang mana rata-rata usia yang mengajukan perceraian itu masih relatif muda yakni dibawah usia 30 tahun. \"Sejauh ini perceraian yang diajukan itu penyebabnya beragam, bisa jadi karena faktor ekonomi dan ada pula beberapa diantaranya karena sang suami tidak mampu lagi memberikan nafkah batin kepada istri,\" terang Khairudin. Dijelaskannya, dalam data tersebut juga terdapat istri tersangka perampok BRI yang juga mengajukan perceraian pasca tsk berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Dimana dalam pengajuan cerai itu didasari faktor ekonomi dan beberapa faktor lainnya. \"Kalau dari keterangan istri tsk, mereka sudah pisah rumah sejak 2 atau 3 bulan sebelum kejadian perampokan. Hanya saja karena keduanya berstatus PNS, kita terlebih dahulu meminta Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang untuk memprosesnya,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas sebelum pengajuan perceraian itu disampaikan, pihaknya terlebih dahulu menyarankan ataupun menasihati masing-masing pasangan agar tidak bercerai. Kalaupun upaya itu tidak berhasil barulah diajukan ke PA Curup Rejang Lebong. \"Nantinya PA yang memutuskan keduanya resmi bercerai ataupun tidak, meskipun demikian terhitung 3 bulan 10 hari pasca keputusan resmi bercerai, masing-masing pasutri dalam wktu itu diberikan kesempatan untuk rujuk,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: