Bentuk Lembaga Lindungi Pekerja

Bentuk Lembaga Lindungi Pekerja

MUKOMUKO,BE – Perusahaan yang beroperasi di Mukomuko belum seluruhnya menjalankan peraturan yang berlaku. Seperti penerapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, serta masih merugikan karyawan atau pekerja buruh di perusahaan tersebut. Untuk melindungi para pekerja itu akan dibentuk lembaga kerjasama yang melibatkan pihak terkait. \"Perusahaan disini (Mukomuko) masih ada yang belum menerapkan UMP,\" kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mukomuko, Khoiruddin Siregar alias Koing. Lembaga itu nantinya akan dibentuk seperti ada dewan pengupahan. Fungsi dewan itu nantinya akan mengawasi seluruh perusahaan yang ada apakah sudah menjalankan peraturan atau tidak dan fungsi lainnya. Sebelum hal itu dilakukan, pihaknya akan meminta petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja. \"Perwakilan dari Kabupaten Mukomuko diundang untuk membahas  rencana pembentukkan lembaga ini,\" bebernya. Menurutnya rencana pembentukan lembaga kerjasama ini sangat membantu masyarakat khususnya para pekerja. Sehingga perusahaan  tidak bisa semena-mena menjalankan aturan. \"Temuan kami beberapa waktu lalu diduga PT Vanda Muko yang tidak membayar gaji pekerja sesuai dengan UMP. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Daerah dalam hal ini bidang tenaga kerja,\" bebernya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: