Satres Narkoba Dilaporkan Ke Polda
KEPAHIANG, BE – Warga Desa Bukit Barisan RT 02 RW 01 Kecamatan Merigi Kepahiang Suprapti (34) melaporkan Satres Narkoba Polres Kepahiang, ke Propam Polda Bengkulu kemarin. Langkah ini dilakukan Suprapti lantaran dirinya merasa sang kakak kandungnya Su yang tertangkap tangan oleh Tim Satnarkoba Polres Kepahiang diperlakukan tidak adil. Pasalnya sang kakak yang tertangkap tangan membawa narkoba, dengan barang bukti berupa Sabusabu ditahan dan divonis 8 tahun. Sementara rekannya DN, yang ditangkap bersamaan kini justru melenggang bebas. Su dan DN ditangkap di jalan jalur 2 Kelurahan Durian Depun, Merigi, pukul 10.00 WIB, 30 Oktober 2012 lalu. \"Kakak saya Su ditangkap, ditahan lalu diadili dan divonis 8 tahun di Pengadilan Negeri Kepahiang tanggal 11 April 2013 lalu. Sedangkan temannya DN masih bebas berkeliaran. Padahal, mereka ditangkap secara bersamaan,\'\' ujar Suprapti. Menurut Suprapti ketika ditangkap kakaknya Su dan DN berada didalam truk yang disupiri kakaknya. Sebelum disidang, Sang kakak sempat bercerita Sabusabu yang disita dimobil truk yang disupirinya itu dibeli dengan harga Rp 650 ribu. Ketika itu DN yang meminta dibelikan dan menyerahkan uang tunai Rp 500 ribu. Karena Sabusabu itu harganya Rp 650, maka Su menambah uang itu Rp 150 ribu. \"Katanya Sabu itu akan dipakai berdua. Lalu, mereka menuju ke jalan jalur 2. Di jalan tak jauh dari gudang Bulog mereka ditangkap. Saat dibawa ke Polres, kakak saya dan DN dipisahkan,\" kata Suprapti. Sebelumnya lanjut Suprapti, DN sudah lebih dulu ditangkap didekat Terminal Merigi, pukul 18.00 WIB, 29 Oktober 2012. Beberapa hari kemudian, DN dikabarkan kabur. Lalu, DN dicantumkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) No.08/XI/2012/Res Narkoba. \"Sampai saat ini DN belum juga ditangkap, padahal dia masih berkeliaran,\" papar Suprapti. Atas dasar itulah, Suprapti meminta Res Narkoba Polres Kepahiang menangkap DN. Sehingga, DN dapat diajukan ke mejahijau untuk dijatuhi sanksi hukum. ‘’Tuntutan kami sederhana saja, kami minta DN juga ditangkap dan diadili. Jadi, jangan hanya kakak saya saja,’’ tutur Suprapti. Ketika dikonfirmasikan, Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSOs MH melalui Kabag Ops Kompol Resza R SIk belum bersedia memberikan tanggapan soal pengaduan Suprapti yang melaporkan Res Narkoba Polres Kepahiang ke Propam Polda Bengkulu. \"Silakan langsung ke Pak Kapolres saja,\" katanya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: