Timsel KPU Kota Dipolisikan

Timsel KPU Kota Dipolisikan

\"RIO-MUCHDIMUN&NULPANDIBENGKULU, BE - Tidak hanya Timsel Seleksi (Timsel) KPU di beberapa kabupaten saja yang dilaporkan ke penegak hukum karena diduga melakukan kecurangan dalam perekrutan calon anggota KPU. Hal yang sama juga dialami Timsel KPU Kota Bengkulu. Sekitar pukul 09.30 WIB kemarin, Timsel dilaporkan oleh calon anggota KPU yang gagal masuk 10 besar, H Muchdimon SE dan Nulpandi SSos ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya, Muchdimon dan Nulpandi menuding Timsel KPU Kota telah melanggar hukum Timsel karena telah meluluskan calon anggota yang berasal dari partai politik. \"Kami menduga telah terjadi KKN, sehingga timsel meloloskan calon yang berasal dari parpol itu,\" kata Muchdimon. Diungkapkan Muchdimon, format penilaian setiap item pertanyaan  memiliki rentang bawah 1-3 dan rentang atas  2-4.  Peluang Timsel meloloskan jagoannya terbuka lebar dengan memberikan nilai rentang atas dan memberikan nilai rentang bawah atau paling kecil untuk orang yang tidak disukai Timsel. Tidak hanya itu, Muchdimon cs menyoroti format penilaian yang dibagikan kepada peserta, bahwa setiap anggota Timsel akan memberikan 5 pertanyaan. Namun kenyataannya Timsel hanya memberikan 1 sampai 2 pertanyaan sehingga pihaknya saja.\"Kami juga mempertanyakan integritas dan independensi Timsel. Pasalnya salah satu anggota Timsel pernah menjadi tim sukses saat Pilkada di Bengkulu beberapa waktu lalu,\" tegasnya. Ia mengaku, saat proses wawancara, Timsel terkesan mengadu domba sesama peserta. Ini dikarenakan jawaban peserta yang satu akan tersebarkan  ke peserta lainnya. Bahkan hal-hal yang bersifat pribadi diketahui oleh peserta lainnya. \"Azaz keterbukaan dan transpransi yang digadang-gadangkan Timsel hanyalah lipstik atau pengalihan opini dengan memanfaatkan kemelut yang terjadi dalam proses pemilihan KPU provinsi. Karena kenyataannya jauh panggang dari api,\" sampainya. Celah kecurangan lainnya, lanjut Muchdimon, yakni hasil tes wawancara tidak langsung diumumkan, melainkan sempat mengendap beberapa hari. Bahkan Timsel sempat dedlock saat pembahasan hasil tes wawancara tersebut. Selain itu hasil uji publik atau tanggapan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh timsel juga dipertanyakan. \"Timsel hanya menjadikan tes wawancara sebagai patokan tingkat kelulusan, tanpa mengakumulasikan dari ujian sebelumnya. Ini terbukti, peserta yang mendapatkan hasil psikotes test \"dipertimbangkan\" lolos  10 besar,\" bebernya. Terkait laporannya itu, ia meminta kepolisian segera memproses secepatnya dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Timsel. Penetapan 10 besar secepatnya diambil alih oleh KPU provinsi karena produk yang dihasilkan Timsel Kota catat hukum dan penuh nuansa KKN. \"Selain melaporkan persoalan ini ke Polda, kami juga menembuskan surat laporan ini  ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Kapolri, DKPP, Bawaslu RI, KPU RI, Danrem Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu,  KPU Provinsi Bengkulu, dan Panwaslu Kota Bengkulu,\" pungkasnya. Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto SH mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. Pihaknya siap menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidananya. \"Sekarang mereka baru memasukkan laporan, nanti akan kita pelajari apa persoalan yang sebenarnya,\" singkat Dedi. Siap Ladeni Dibagian lain, Ketua Timsel KPU Kota Bengkulu, DR Panji Suminar MA  menyambut santai laporan tersebut. Bahkan Panji mengaku siap meladeni laporan tersebut jika ditindaklanjuti oleh Polda. \"Silahkan saja melapor, itu hak mereka. Jika ditindaklanjuti, kami siap memberikan data-data terkait proses seleksi ini,\" tantang Panji. Kendati demikian, ia tetap menolak dikatakan telah melanggar hukum dengan melakukan sejumlah kecurangan. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Timsel sudah sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku, seperti melakukan semua tahapan seleksi secara transparans, objektif dan tidak ada satupun calon yang diloloskan hanya karena kepentingan anggota Timsel. \"Silahkan saja mereka berpendapat demikian, nanti semuanya akan terungkap bahwa timsel telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,\" jelasnya. Terkait lolosnya calon yang disinyalir sebagai pengurus parpol, Panji mengaku  calon tersebut telah mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Surat itu dilampirkan dalam berkas pendaftaran sebagai calon KPU Kota Bengkulu.\"Kalau dia tidak melampirkan surat pernyataan bahwa telah mengundurkan diri sebagai pengurus parpol, maka yang bersangkutan sudah dipastikan tidak lolos seleksi administrasi,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: