Bawa Uang 2 Koper, Ustad Yusuf Mansyur Tertahan di Bea Cukai Batam
Dai kondang yang dikabarkan sempat ditahan Bea Cukai Pelabuhan Batam karena membawa uang tunai 2 koper bernilai RM 1,5 juta atau sekitar Rp 4 miliar, Yusuf Mansyur, akhirnya angkat bicara. Meski mengaku tak tahu adanya pembatasan pemasukanan uang sebesar Rp 100 juta, Yusuf memastikan uang tunai yang dibawanya bukan hasil tindak pidana pencucian \"Ini mah duit jamaah, saya lebih suka minta sama jamaah, saya lebih suka minta langsung dari jamaah, duitnya adem, enak, enak tidur,\" kata Yusuf Mansyur, Kamis (23/5/2013). Yusuf membantah bahwa dirinya ditahan oleh aparat Bea Cukai karena membawa uang tunai yang disebutkan disimpan dalam dua koper. Diakuinya, pemeriksaan barang bawaan merupakan hal yang biasa dilakukan untuk penumpang yang baru datang dari luar negeri. Namun, Yusuf mengakui bahwa dirinya memang tidak mengetahui adanya ketentuan wajib lapor jika bepergian membawa uang tunai dengan batas maksimal Rp 100 juta. \"Itulah kebodohan saya karena mungkin saya belum biasa membawa duit seperti itu. Mudah-mudahan ke depan jadi pembelajaran buat saya diajari Bea Cukai ada clearance paper,\" tegasnya.(was)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: