Sebar Video Porno, Wabup Terancam 12 Tahun Bui

Sebar Video Porno, Wabup Terancam 12 Tahun Bui

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno, Wakil Bupati (Wabup) Bogor Karyawan Faturachman akan diperiksa oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menuturkan, pihaknya akan memeriksa Karyawan pada Kamis (23/5/2013) siang. \"Hari ini rencananya yang bersangkutan akan panggil,\" jelasnya kepada wartawan, Rabu (22/5/2013). Menurut Martinus, surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan pihak penyidik sejak Senin, 20 Mei lalu. Martinus mengatakan, sesuai jadwal Karyawan akan diperiksa di Polda Jabar mulai pukul 10.00 WIB Atas perbuatannya itu Karyawan Faturachman terancam jadi penghuni lembaga permasyarakatan dalam waktu lama. Pasalnya, orang nomor dua di Kabupaten Bogor itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno yang diperankan seseorang mirip Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Rudy Harsa Tanaya. Martinus menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak. \"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,\" tegas Martinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: