Organisasi Kepemudaan Wajib Terdaftar
MUKOMUKO,BE – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Jaskani SPd didampingi Kabid Pemuda, Jailani SH mengatakan semua organisasi kepemudaan yang ada di desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten wajib terdaftar di Disporapar. Jika tidak terdaftar, organisasi itu dinilai tidak sah alias illegal. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah organisasi kepemudaan. \"Dari 15 kecamatan yang sudah disurati itu sudah ada yang menyampaikan ke tingkat desa. Namun, hingga saat ini belum ada organisasi yang mendaftar,\" kata Jailani. Organisasi kepemudaan itu atur pada UU nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Tujuan dalam pendataan itu selain menjalankan amanah dari UU pihaknya juga bisa melakukan pengawasan dan pembinaan organisasi yang ada tersebut. Seperti jika ada kegiatan dari pemerintah, maka organisasi yang ada itu dapat diberdayakan. \"Jika ada suatu kegiatan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa yang di karenakan organisasi kepemudaan yang ada tidak ada yang mendaftar,\" jelasnya. Meskipun belum ada data organisasi kepemudaan, diyakini di desa-desa sudah ada, hanya belum mendaftar saja. \"Dulunya organisasi kepemudaan ini dibawah naungan SKPD Kesbangpol. Saat ini kepemudaan ada di bidang Pemuda,\"bebernya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: