Mantan Direktur PDAM Dituntut 1 Tahun
BENGKULU, BE - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan pipa dan aksesoris di PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu kembali digelar, kemarin. Sidang dengan terdakwa Mantan Direktur PDAM Kota, M Taufik ST MT ini beragandekan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azizi SH Deva SH dan Zubaida SH. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim P Cokro SH dengan anggota Mimi Haryani SH dan Heni Anggraini MH. Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan denda Rp 50 juta. Jika terdakwa tidak memenuhi denda dikenakan 3 bulan kurungan. \"Kamu sudah mendengar sendiri tadi, dirimu dituntut 1 tahun. Apa tanggapanmu atas tuntutan tersebut,\" tanya Majelis hakim, yang langsung dijawab dengan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Menurut JPU dalam berkas tuntutannya, berdasarkan fakta persidangan yang ada, terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 2 Subidair pasal 3 UU Tipikor, sehingga dituntut 1 tahun. Selain dituntut 1 tahun tersebut, JPU juga meminta terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 113 juta atas proyek tersebut. Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim langsung menutup sidang, dan tidak lupa sebelumnya menjelaskan kepada terdakwa. Setelah mendengar tanggapan terdakwa tersebut, majelis hakim langsung menutup sidang, dan akan dilanjutkan minggu depan. b
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: