BPD Nyaleg Jadi Perhatian Dewan
MUKOMUKO,BE – Komisi I DPRD MM sedang mengkaji soal anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut sebagai bakal calon legislatif tidak harus mundur. Komisi I menilai hal itu janggal karena anggota BPD itu sama seperti perangkat desa yang mendapatkan honor ataupun gaji melalui APBD. \"Inilah yang masih kita pelajari. Kalau para perangkat desa seperti kades sudah jelas harus mundur. Untuk anggota BPD belum dapat dipastikan apakah harus mundur atau tidak,\" ungkap Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini SE.
Komisi I rencananya akan mengundang pihak-pihak terkait diantaranya KPU dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk membahas hal tersebut. Menindak lanjuti persoalan ini, Komisi I belum dapat berkomentar lebih jauh karena harus dilakukan pengkajian lebih jauh mengenai aturan yang ada.
\"Jika nantinya terjemahan hukum BPD tidak harus mundur, maka hal itu harus di jalankan dan sebaliknya,\" papar Ketua DPD Golkar Mukomuko itu. Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten, Ramdani SE mengatakan tidak ada aturan yang menyatakan BPD yang ikut mencaleg harus mundur dari jabatannya.
Meskipun yang bersangkutan sam-sama mendapatkan honor yang bersumber dari APBD. \"BPD itu didesanya sama seperti dengan DPRD. Artinya BPD tidak harus mundur. Jika yang bersangkutan nantinya terpilih menjadi anggota legislatif, yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya sebagai anggota BPD didesa tersebut,\" katanya.
Sebagaimana diketahui, beberapa anggota BPD yang ikut mencaleg itu yakni di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, Ipuh dan XIV Koto. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: