Dua Konsultan Pengawas Tersangka

Dua Konsultan Pengawas Tersangka

KEPAHIANG, BE - Tersangka korupsi dana stimulus fiskal tahun anggaran 2009 dengan kegiatan rehabilitasi saluran irigasi di kawasan Balai Benih Ikan (BBI) Air Penebat Langkap Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kepahiang bertambah. Ini setelah penyidik Polres Kepahiang melakukan pengembangan penyidikan kasus dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 109 juta itu.

Sebelum ini tim penyidik Polres Kepahiang telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing SN (57) selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AR (43) selaku kontraktor. Namun sejak kemarin (16/5) penyidik menambah tersangka dengan menetapkan dua orang yakni Konsultan Pengawas, masing-masing NR (43) dan IS (51) warga asal Kota Bengkulu.

\"Proses penyelidikan dalam dugaan tersebut masih terus kita lakukan, dimana awalnya hanya 2 tsk yang ditetapkan yakni SN dan AR namun untuk saat ini tsknya bertambah menjadi dua orang NR dan IS yang merupakan Konsultan Pengawas. Dengan demikian sejauh ini total tsk yang telah ditetapkan sebanyak 4 orang,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut.

Dikatakannya, NR dan IS ditetapkan menjadi tsk merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap tsk SN dan AR yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tertanggal 01 April lalu. \"Sementara untuk tsk NR dan IS sendiri baru tadi (kemarin, red) berkas perkaranya kita limpahkan ke Kejari. NR dan IS ini kita tetapkan sebagai tsk setelah dinilai ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana stimulus tersebut,\" jelas Kasat.

Dijelaskannya, keterlibatan kedua tsk yang berasal dari CV Arsindo Konsultan ini karena keduanya tidak menjankan tugas sebagaimana mestinya selaku Konsultan Pengawas, yang mana seharusnya mereka mengawasi teknis kegiatan pengerjaan fisik sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

\"Jadi secara tidak langsung mereka membiarkan praktek korupsi dalam proyek irigasi yang bersumber dari dana stimulus fiskal itu terjadi, yang dibuktikan pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB. Dalam perkara ini tsk NR dan IS juga dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan ancaman kurungan penjaran maksimal 20 tahun,\" tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan dana stimulus fiskal tersebut terjadi dalam kegiatan rehabilitasi saluran irigasi di kawasan Balai Benih Ikan (BBI) Air Penebat Langkap desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai, dengan total dana senilai Rp 581 juta. Hanya saja berdasarkan audit BPK RI dalam proyek itu terjadi kekurangan volume hingga 126,50 meter kubik dari total volume, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 109 juta. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: