Hanya Penjual Satwa Liar

Hanya Penjual Satwa Liar

\"PuluhanKEPAHIANG, BE - Dua tersangka penyelundupan Tringgiling yang berhasil digagalkan Polres Kepahiang yakni warga asal Bengkulu Utara Abdul Rozak (50) dan waga asa kota Bengkulu Sahril (46) mengaku hanya sebagai penjual satwa liar saja.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Wakapolres Kompol Asep Sayidi W SIK. \"Pengakuan kedua tsk mereka hanya sebagai penjual saja yang mana satwa berupa tringgiling, ular piton dan kulit biawak yang dibawa mereka diambil dari pengumpul-pengumpul yang berada di Kota Bengkulu untuk dijual lagi ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel),\" ungkap Wakapolres.

Dikatakannya, kedua tsk juga mengaku tringgiling yang dibawa mereka dengan berat mencapai 90 Kg. Yang mana perkilonya dibeli dengan harga Rp 325 ribu, saat dijual lagi ke Palembang dengan harga Rp 375 ribu. \"Anehnya dengan penjualan daging tringgiling yang hanya untuk Rp 50 ribu, tetapi tsk ini sempat mau menyogok petugas kita sebesar Rp 5 juta tetapi petugas kita menolaknya,\" jelasnya.

Disinggung penyerahan barang bukti (BB) ke BKSDA Bengkulu, Asep mengatakan, penyerahan BB tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hanyati dan ekosistemnya.

\"Termuat dalam Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan,\" tandasnya.

Menariknya sewaktu aksinya digagalkan petugas Polres Kepahiang, kedua tsk ini sempat mengajak damai dengan memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada petugas.

Sekedar mengingatkan, penangkapan terhadap kedua tsk terjadi Selasa (14/5) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam tepatnya di desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, pada waktu aparat kepolisian yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut SH menggelar razia gabungan.

Dalam penangkapan selain mengamankan satwa, polisi juga mengamankan BB berupa 1 unit Suzuki Carry nopol BD 1569 CZ. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tsk dijerat UU No 5 tahun 1990 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: