Oknum Polisi Disel

Oknum Polisi Disel

MUKOMUKO, BE – Oknum anggota Polres Mukomuko berinisial Briptu M (30), terpaksa menjalani hukuman dengan dimasukan ke dalam sel tahanan selama 21 hari.

Polisi yang bertugas di Sat Sabhara Polres itu dikenakan sanksi disiplin karena mangkir dari tugasnya selama 29 hari. “Satu anggota lagi dijatuhkan sanksi. Sidangnya telah dilakukan pada Jum’at (10/5) lalu,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres Kompol Haeruddin SH.

Selain dimasukan ke dalam sel, lanjut Haeruddin,  anggotanya itu juga disanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode yakni selama enam bulan, serta diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya tidak lagi mengulang perbuatan nya yang melanggar disiplin dan kode etik. Menurut Wakapolres, sanksi di siplin dan kode etik akan di berikan sama dengan anggota lainnya sekalipun anggota itu  pangkat perwira. Karena dalam penegakan di siplin dan kode etik tidak tawar menawar atau pun pandang bulu.

“Siapa saja yang melanggar dipastikan bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksi dijatuhkan sesuai proses dan mekanisme yang ada yang selanjutnya disidangkan,” tegas Wakapolres. Wakpolres juga mengingatkan kepada anggota lainnya supaya menjalan tupoksinya masing-masing.(900)     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: