Pajero dan Honda Jazz KR Tak Ada

Pajero dan  Honda Jazz KR Tak Ada

\"1.SerahBENGKULU, BE - Setelah sebulan lebih mengusut kasus terduga gembong narkoba KR dan 2 tersangka lainnya, akhirnya kemarin Polda Bengkulu menuntaskan kasus ini. Kasus KR ini telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, Penyidik Dit Narkoba Polda Bengkulu telah menyerahkan tersangka KR dan SU Istri KR dan LA anak KR itu berikut barang bukti, berupa narkoba jenis Sabusabu ke Kejati. Sementara 3 unit mobil mewah milik KR yang disita Polda tak ikut diserah terimakan. Berupa Mitsubishi Pajero, Honda Jazz dan Suzuki Ertiga.   Serah terima itu dihadiri oleh Penyidik Kejati Zoola,SH dan Budino,SH. Dengan serah terima ini, kini KR Cs resmi telah menjadi tahanan kejaksaaan. Para tersangka ini  sebelumnya ditangkap polisi ketika digerebek di rumah KR di Jalan Dempo 6 RT 16 RW 5 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung pada Kamis (4/4) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.   \"Ya hari ini, ekspose tersangka dan barang bukti. Kedepan kita menyiapkan berkas dakwaan para tersangka,\" singkat Penyidik Kejaksaan Budiono SH disela penyerahan tersangka dan alat bukti kemarin.   Adapun barang bukti yang diserahkan pada Penyidik Kejati tersebut, diantaranya 7 paket sabu, uang Rp 46 juta, dan 7 paket sabu (2 paket besar dan 5 paket kecil). Tak hanya itu, beberapa dokumen seperti BPKB, buku tabungan, buku rekapan hasil penjualan narkoba dan semuanya dilabel dengan kertas berwarnah merah juga ikut diserahkan.   Sementara mobil 3 unit mobil mewah milik KR yang juga disita oleh Polda Bengkulu saat pengerebekan KR di rumahnya tidak ikut diserahkan. Berupa 1 unit mobil Pajero Sport BD 1 KR warna putih, 1 unit Honda Jazz warna putih, 1 unit Suzuki Ertiga.   Sementara itu, Tito AKsono SH selaku Penasehat Hukum Kr dan keluarga yang juga ikut mendampingi ketiga tersangka mengungkapkan, jika mengacu pada alat bukti yang diserahkan polisi tersebut, tersangka tidak dapat dikatakan sebagai gembong atau bandar besar narkotika. Menurut Tito (Sapaan), jika memang klainnya tersebut adalah bandar bersar, seharusnya barang bukti Sabu itu lebih banyak lagi.\"Katagori bandar besar, tapi kok sabunya hanya 7 paket,\" sentilnya.   Lebih lanjut Tito mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah mendapat berkas dakwaan dari  JPU Budiono SH dan rekan,kata Tito barulah dapat diketahui  letak kesalaha kliennya KR, yang berasal dari Daerah Padang Guci Bengkulu Selatan itu.  \"Biasanya bisa mencapai 2 mingguan, kita tunggu saja. Jika sudah ada, nanti kita pelajari, kesalahan tersangka dimana,\" ungkapnya.   Untuk mengingatkan, KR dan keluarganya itu digerebek Polda Bengkulu pada Kamis (4/4) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka digerebek di rumah mewah milik KR di kawasan Jalan Dempo 6 RT 16 RW 5 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung. Polda Bengkulu dan BNN Provinsi Bengkulu bersenjata lengkap saat terjun mengepung rumah itu.   Dalam penggerebekan tersebut, Polisi dan BNNP  Bengkulu, berhasil mengamankan 5 orang, termasuk Kr, dan 4 orang anggota keluarganya (istri, anak dan ponakan). Selain itu ikut disita harta benda Kr yang bernilai ratusan juta rupiah,diduga hasil transaksi narkoba.   Barang itu diantaranya berupa 1 unit mobil Pajero Sport BD 1 KR warna putih, 1 unit Honda Jazz warna putih, 1 unit Suzuki Ertiga, uang Rp 46 juta, dan 7 paket sabu (2 paket besar dan 5 paket kecil). Tak hanya itu saja, beberapa dokumen seperti BPKB, buku tabungan, buku rekapan hasil penjualan narkoba, 9 butir peluru kaliber 38 dan 1 koper berisi plastik bening dan barang elektronik lainnya. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: