PNS Wajib Menyusun SKP
MUKOMUKO,BE – Kabar penting bagi seluruh PNS khususnya di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, seluruh PNS diwajibkan untuk menyusun sasaran kerja pegawai (SKP). Kemarin, (14/5) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) melakukan bimbingan teknis implementasi peraturan Perundang-undangan, peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang penilain prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS).
Wakil Bupati Mukomuko, Choirul Huda SH menyampaikan meskipun seseorang PNS mempunyai kewenangan namun tidak mengerti dengan aturan , maka tugas yang akan dijalankan tidak akan berjalan lancar. Untuk itu diharapkan para PNS harus ada suatu sistem dalam menjalankan birokrasi. Sehingga apa yang dikerjakan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Jika seseorang PNS tidak menyusun SKP berdasarkan aturan yang ada, dinilai PNS tersebut tidak mampu dan harus lebih banyak belajar untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan profesional sesuai dengan tingkat kinerjanya masing-masing. “ Kita harapkan para PNS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan masing-masing PNS harus menyusun SKP,”pintanya.
Sementara itu Kepala BKPPD Kabupaten, Drs H Ruslan MPd didampingi Sekretaris Sri Utami menyampaikan penilaian prestasi kerja PNS itu terdiri dari unsur sasaran kerja pegawai, perilaku kerja dan lainnya. Dalam penyusunan SKP itu berdasarkan rencana kerja tahunan (RKT) instansi dan yang harus diperhatikan adalah jelas,dapat di ukur,relevan,dapat dicapai dan memiliki target waktu dan lainnya.
Bagi PNS yang tidak menyusun SKP bakal dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. “Saat ini tahap sosialisasi dan dalam waktu dekat ini seluruh PNS di wajibkan menyusun SKP. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”pungkas Ruslan. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: