4 Calon DPD Tetap Dicoret

4 Calon DPD Tetap Dicoret

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akhirnya mengabaikan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi yang meminta KPU mengkaji ulang kasus pencoretan 4  orang calon DPD. Meskipun proses mediasi telah dilakukan, KPU kembali ke keputusan sebelumnya, mencoret ke-4 calon tersebut karena tidak  melampirkan daftar dukungan.

Keempat calon DPD yang dicoret tersebut, yakni Wafa Abdullah, Hamim Wicakosno, Asnibar dan Syaiful Anwar Bakhsin. Namun dari nama tersebut hanya Wafa Abdullah dan dan Hamin Wicaksono yang melakukan perlawanan. \"Kami sudah sepakat bahwa ke-4 nama calon DPD tersebut tetap digugurkan,\" tegas anggota KPU provinsi, Okti Fitriani SPd MSi, kemarin.

Keputusan itu dikarenakan ke-4 calon itu tidak melampirkan daftar dukungan yang ditandatangani atau oleh pendukung, layaknya calon-calon lainnya. Keempatnya hanya menyerahkan fotokopy KTP tanpa lampir daftar pendukung, sehingga KPU pun berkesimpulan dukungan terhadap keempatnya tidak ada alias  nol.

\"Lampiran daftar dukungan yang ditandatangani oleh pendukung itu adalah mutlak, karena dijadikan dasar untuk menghitung dan memverifikasi kebenaran dan jumlah dukungan,\" terangnya.

Okti juga mengaku akan menolak keempat calon tersebut jika mengetahui keempatnya tidak menyerahkan lampiran daftar dukungan saat mendaftar. Hanya saja saat itu keempatnya tidak ditolak, karena pendaftaran diterima oleh staf sekretariat KPU.

\"Keempatnya tidak melengkapi syarat sejak awal, jadi apa yang mau diperbaiki,\" bebernya. Selain itu, Okti juga mempersilahkan Wafa dan Hamim untuk mencari keadilan yang lebih tinggi seperti menggugat ke PTUN atau ke MK, bila tidak menerima keputusan tersebut. Pihak KPU pun siap meladeninya. \"Silahkan kalau mau mengugat ke jalur hukum, kami pun siap mengikutinya,\" tantang Okti.

Sebelumnya, 2 dari 4 calon yang dicoret yakni Wafa Abdullah dan Hamim Wicaksoso mengaku pihaknya akan tetap mencari keadilan  dengan cara melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu. Gugatan itu akan disampaikan ke PTUN dalam waktu dekat ini.

\"Memang kami masih kekuranga berkas berupa daftar dukungan, tapi dalam peraturan KPU nomor 8 Tahun 2013 pasal 3 dan 20 dijelaskan bahwa bakal calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya, dan tidak serta-merta langsung dicoret. Namun kenyataanya kami sudah divonis dan dicoret oleh KPU. Karena itu kami merasa hak-hak kami dihilangkan,\" ucap Wafa. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: