Tes Tertulis Nilai 100, Tak Lolos
20 Besar Calon KPU Kota Bengkulu BENGKULU, BE - Setelah mengikuti rangkaian seleksi, akhirnya Tim Seleksi (Timsel) KPU Kota Bengkulu kemarin peserta seleksi berhasil dijaring 20 besar. Peserat yang lolos tersebut ditetapkan melalui rapat pleno. Sehingga, 27 orang peserta lainnta terpaksa menelan pil pahit, tereliminasi.
Menariknya, Irsyad, salah seorang peserta mendapat nilai sempurna; 100 saat tes tertulis beberapa waktu lalu. Tapi, ternyata Irsyad tidak termasuk ke dalam daftar 20 besar itu. Diketahui, Irsyad mendapati hasil psiko test dengan rekomendasi \"Tidak Disarankan\".
Hal serupa dialami mantan anggota KPU kota, Drs Ispal Andri. Ia tidak masuk 20 besar karena mendapati hasil psiko test \"Dipertimbangkan\". Sedangkan mantan Ketua KPU Salahudin Yahya dan 2 incumbent lainnya, Sri Martini dan Juniarti Boermansyah berhasil nagkring di 20 besar tersebut.
\"Sebenarnya yang mendapati hasil psiko test yang disarankan hanya 17 orang, sedangkan 3 orang lainnya kami ambil yang dipertimbangkan dan merujuk pada nilai test tertulis. Ketiganya adalah Rian Hermanu MSi, Rovita Juliasty MPd dan Rahmat Hidayat SSos,\" kata Ketua Timsel, Dr Panji Suminar MA, usai pleno ,kemarin.
Selanjutnya, 20 orang tersebut akan mengikuti tes wawancara 17 hingga 18 Mei ini di Hotel Nala Sea Side Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Daftar nama lolos 20 besar lihat di halaman 6 koran ini!.
Masyarakat Diminta Proaktif Sementara itu, Panji meminta masyarakat Kota Bengkulu untuk memberikan penilaian terhadap 20 besar calon anggota KPU yang diumumkan melalui media massa hari ini. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Timsel untuk terlalu jauh menilai calon komisioner KPU, jika tidak ada masukan atau tanggapan dari masyarakat.
\"Tanggapan dari masyarakat sangat kami harapkan, masukan itu akan kami jadikan bahan untuk menetapkan 10 besar nantinya,\" pinta Dekan Fisip Unib itu.
Ia mengatakan, masyarakat boleh menyampaikan tanggapannya berbagai persoalan masalah yang berkaitan dengan calon anggota KPU tersebut. Seperti pernah melakukan korupsi, berbuat asusila, dan sejumlah persoalah lainnya. Saran atau tanggapan itu bisa disampaikan secara tertulis ke Sekretariat Timsel KPU Kota Bengkulu. Hanya saja dalam tanggapan tersebut harus disertakan bukti fakta yang bisa dipertanggungjawabkan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: