DPR Heran e-KTP Bisa Rusak Karena Difotocopy

DPR Heran e-KTP Bisa Rusak Karena Difotocopy

Kemendagri Dianggap Tak Siapkan Antisipasi
JAKARTA - Komisi II DPR terheren-heran dengan permintaan himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar e-KTP tidak sering difotocopy. Sebab, banyaknya e-KTP yang rusak karena difotocopy akan berimbas pada ketersediaan anggaran untuk perbaikan kartu identitan penduduk itu. \"Ini bisa menimbulkan beban anggaran baru ketika kondisinya e-KTP itu sudah ada yang difotokopi berulang-ulang,\" kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa, Kamis (9/5). Menurutnya, e-KTP yang rusak karena difotocopy itu juga memunculkan kekhawatiran bakal mentalnya gagasan KTP seumur hidup. Sesuai surat edaran Mendagri, Agun tidak memperkirakan sebelumnya jika chip yang ada dalam e-KTP bakal mudah rusak jika difotokopi. \"Itu sesuatu yang mengagetkan, di luar bayangan kami. Kenapa chip seperti itu yang dipilih?\" kata Agun. Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan perencanaan pembuatan e-KTP. Seharusnya, gangguan teknis seperi rusak jika difotokopi bisa diantisipasi. Demikian halnya jika terkena air, minyak, atau patah. \"Itu harusnya sudah terkontrol,\" ujarnya.(jpnn)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: