Bermodalkan Blog, Komplotan Penipu Raup Rp109 Juta
Dua orang penipu dengan mengatasnamakan PT AbhiPatra Mudawana, berhasil ditangkap Sub Direktorat Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dalam melakukan aksinya, kedua orang ini menggunakan blog yang berisi bahwa perusahaan mereka menyewakan dan menjual alat-alat berat. \"Blog yang cantumkan harga ini membuat percaya korban. Merasa tertarik, korban hubungi nomor yang pasang iklan. Setelah uang dikirim, dicek lagi oleh korban karena barang tidak juga ada,\" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu 8 Mei 2013. Akibat penipuan ini, korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp109 juta. Awalnya Bernardus bermaksud menyewa crane, kemudian melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri milik PT AbhiPatra Mudawana. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua orang pelaku. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. \"Dua pelaku masih pencarian yaitu WU yang berperan pemberi masukan tentang teknik alat berat dan MD yang berperan sebagai penyedia dan pemilik tabungan atas nama perusahaan tersebut,\" ucapnya. Para pelaku diancam terkena pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang perbuatan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: