Penyidik Saksi Ahli BBM

Penyidik Saksi Ahli BBM

MUKOMUKO, BE – Tiga warga yang diduga kuat menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih diperiksa intensif Polres Mukomuko.

Penyidik bakal mendatangkan saksi ahli untuk memperjelas kasus tersebut. “Pihak ahli akan kita undang untuk memeperjelas, seperti bagaimana tata niaganya mengenai antara BBM subsidi dan non subsidi dan lainnya,” ungkap Kapolres, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kabag Ops Kompol Laba Meliala SIK.

Begitu pun dengan pihak SPBU di mana ketiga tersangka itu membeli akan dipanggil dan dimintai keterangan. Saat ini pihak tengah mempersiapkan surat pemanggilan terhadap pemilik SPBU. “Apakah SPBU yanag beralamatkan di Kelurahan Bandar Ratu ataupun SPBU yang beralamat di Silaut Kabupaten Pesisir Selatan yang akan dipanggil terlebih dahulu,”tegasnya.

Kabag Ops juga mengatakan penyalahgunaan BBM tak hanya berlaku bagi masyarakat tertentu saja melainkan secara umum termasuk anggotanya. Jika ada informasi keterlibatan anggotanya supaya masyarakat melapor. Oknum anggota itu dipastikan bakal dikenakan sanski sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. “ Tidak ada satu pun yang kebal hukum.

Semuanya sama termasuk jika ada oknum anggota kita yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM. Tak hanya dipidana juga bakal dikenakan sanski kode etik sesuai dengan tingkat kesalahannya,”demikian Laba Meliala.

Ketiga tersangka  yang telah diresmi menjadi tahanan penyidik Polres Mukomuko itu  adalah Aris Aldi (20) warga Desa Air Rami yang membawa minyak tanah sebanyak 350 liter yang berasal dari salah satu SPBU di Silaut Kabupaten Pesisir Selatan.

BBM itu rencananya akan dibawa ke Air Rami untuk dijual. Sementara Jon Hendra (30) warga Sido Dadi Kecamatan Penarik membawa 10 jerigen solar yang diambil dari SPBU Bandar Ratu Kota Mukomuko untuk dijual mengisi bahan bakar alat berat.

Ahmadi (30) warga  Penarik membawa 7 jerigen minyak tanah yang berasal dari SPBU di Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan yang akan dijual. Ketiga tersangka itu membawa BBM pada jerigen ukuran 35 liter dengan menggunakan sepeda motor. Sejak Sabtu (4/5) lalu tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: