RN Diperiksa, CN Mangkir
MUKOMUKO,BE – Dua orang PNS di jajaran Pemkab Mukomuko yang mangkir dari tugas sejak tahun 2012 lalu mulai dilakukan pemanggilan. Yakni RN yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan CN di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM).
Dari dua PNS itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan Inspektorat Daerah yakni RN sedangkan CN mangkir. “Yang sudah kita periksa, RN pada Senin (6/5) yang berlangsung sekitar 2 jam dengan puluhan pertanyaan,” ungkap Kepala Inspektur Inspektorat Daerah, A Halim SE.
Dari hasil pemeriksaan sementara itu, RN mengaku tidak masuk dan bertugas sebagai PNS lainnya dikarenakan kurang harmonis dengan atasan yang bersangkutan.
”Itu adalah hak pembelaan dari yang bersangkutan. Pastinya pelanggaran disiplin yang dilakukan RN akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada,”bebernya.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan memanggil Kepala SKPD yang bersangkutan. Yang bertujuan untuk meminta keterangan mengenai bawahannya tersebut. “ Perlu proses yang cukup panjang. Karena tidak mudah untuk memberhentikan seseorang PNS. Khusus untuk RN, Kepala SKPD nya akan di panggil untuk dimintai keterangannya, sehingga mempermudah dan mempelancar pihaknya dalam melakukan proses,”katanya.
Untuk PNS inisial CN, akan dilakukan pemanggilan yang kedua dan ketiga kali. Jika yang bersangkutan tetap mangkir dengan terpaksa bakal dijemput. Pihaknya akan bekerja profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada. Pada PP nomor 53 tahun 2010 sudah jelas, bagi PNS yang melanggar disiplin sanksinya mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian atau pemecatan. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: