Mantan Pejabat Mukomuko Dieksekusi

Mantan Pejabat Mukomuko Dieksekusi

\"RIO-EKSEKUSIBENGKULU, BE - Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Ahmad Darmi, akhirnya dieksekusi jaksa dari Kejari Mukomuko dan Kejati Bengkulu serta diback up beberapa personil Polres Bengklu.

Ahmad Darmi yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan gantung Desa Sibak, Mukomuko tahun 2007 itu dieksekusi jaksa di rumahnya di Jalan Cendana I Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB kemarin (6/6).

Pantauan BE, eksekusi berjalan alot, sebab Ahmad sempat mencari alasan untuk tidak dieksekusi petugas dengan mengatakan belum menerima salinan putusan dari Makamah Agung terkait perkara dirinya, serta mempertanyakan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.

Namun petugas yang tidak mau kecolongan, sebab terpidana sudah tiga kali dipanggil secara patut, tetapi tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Sekitar pukul 14.47 WIB, akhirnya mantan pejabat tersebut berhasil dibawa ke Kejati Bengkulu. Setelah tiba di Kejati, Ahmda Darmi menghubungi kuasa hukumnya, Erwan SH.

Terkait eksekusi yang dilakukan jaksa terhadap kliennya, Erwan mengaku tidak bisa mencegahnya. Menurutnya, eksekusi itu adalah hak aparat penegak hukum, jika melarang jaksa melakukan eksekusi sama saja dengan melawan hukum. \"Saya tidak dapat melarang eksekusi, jika saya larang maka saya dianggap melawan hukum. Menurut saya, ikuti saja dulu eksekusi ini,\" ujar Erwan, saat bertemu terpidana di Kejati kemarin.

Sementara Ahmad Darmansyah SH, selaku Asisten Pidana Khusus Kejati didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Mukomuko, Anton Nurali SH mengatakan, terdakwa dalam kasus pembangungan jembatan gantung di Desa Sibak ini ada tiga orang, salah satunya adalah Ahmad Darmi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan dua terdakwa lagi belum bisa dilakukan eksekusi karena salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung belum diterima oleh kejaksaan.

\"Kita kalah di pengadilan negeri. Mereka (terpidana) dibebaskan, kemudian kita mengajukan kasasi. Dalam kasasi itu, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun, denda Rp 200 juta susidair 6 bulan kurungan,\" ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel, Beni Wijaya SH mengungkapkan, eksekusi itu dilakukan setelah Kejari Mukomuko menerima petikan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 608.k/Pid.Sus/2012 tertanggal 16 Oktober tahun 2012 yang menerangkan bahwa Ahmad Darmi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan proyek tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Ahmad Darmi yang merupakan pensiunan PNS Pemkab Mukomuko itu  akan menjalankan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar pidana pengganti selama 6 bulan penjara. “Sudah beberapa kali dipanggil, namun yang bersangkutan tidak datang dengan berbagai alasan sakit dan lainnya. Seharusnya saat eksekusi ini, terdakwa tidak perlu lagi kita panggil. Karena kita mengikuti budaya saja supaya yang bersangkutan datang dengan baik-baik. Hanya saja terdakwa tidak ada itikad baik, maka terdakwa  kita jemput,” tegasnya.

Pembangunan proyek jembatan sibak itu selaku PPTK, Aminuddin dan Siswoyo pihak rekanan PT Surya Wijaya Laksana (SWL) yang sama-sama terjerat kasus korupsi  yang merugikan Negara sebesar Rp 817 juta lebih dari nilai kontrak sekitar Rp 1,2 miliar lebih. Ketiga terdakwa tersebut  di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur pada 18 Juli tahun 2011 divonis bebas murni. Oleh pihak Jaksa Kejari Mukomuko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 1 Agustus 2011.(cw4/900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: